Polsek Pameungpeuk Lakukan Giat Ops Yustisi Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan
CYBER88 | Garut -- Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan, Polsek Pameungpeuk melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020,tentang Penggunaan Masker dan Himbauan PPKM di Wilayah Hukum Polsek Kecamatan Pameungpeuk bertempat di Stasioner/Jalan Raya Cigodeg Pasar dan Obyek Wisata Sayang Heulang Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa-Barat, Minggu (7/2/2021).
Kegiatan Ops Yustisi Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pameungpeuk AKP Dedin Permana,SH dan dimulai dari Pukul 07.00 WIB sampai selesai.
Adapun titik lokasi sasaran Ops. Yustisi yakni Pusat Pertokoan Plaza Pameungpeuk, Warung Waralaba (Alfamart, Indomart, Yomart), KP.Joglo (Kp.Tangguh) desa Mandalakasih, dan obyek wisata Sayang Heulang Pameungpeuk.

Pelaksana tugas Gabungan Ops. Yustisi Disiplin Prokes terdiri dari Anggota Polsek Pameungpeuk 5 personil, Anggota Koramil 1119/ Pameungpeuk 5 personil, Anggota Dishub Pameungpeuk 2 personil, Petugas Kesehatan UPT Puskesmas Pameungpeuk 2 personil dan relawan 2 personil.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Dedin Permana,SH menyampaikan himbauan dan tindakan menerapkan penertiban peringatan kepada masyarakat yang beraktivitas agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
"Kami memberikan teguran kepada warga masyarakat di wilayah hukum pameungpeuk, bagi masyarakat yang membandel tentunya akan di tindak tegas serta diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, pihaknya memberikan masker sebanyak 100 Pcs kepada pengendara/warga yang tidak pakai masker,
"Pengecekan suhu tubuh kepada masyarakat/pengunjung obyek wisata oleh petugas kesehatan UPT Puskesmas Pameungpeuk " tuturnya.
Ia menjelaskan, yang dikedepankan dalam Ops Yustisi ini adalah sesuai dengan Instruksi Kapolres Garut,
"Kita akan selalu siap mendukung Pemkab Garut dalam Penerapan Disipiln Protokol Kesehatan(Prokes) di Kecamatan Pameugpeuk," jelasnya.
Hasil dalam kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi terjaring sebanyak 14 Orang yang tidak menggunakan masker berupa teguran , tindakan lain/pembinaan pengucapan pancasila dan menyanyikan lagu nasional sebanyak 4 orang serta selanjutnya memberikan sanksi fisik/push up kepada 3 orang tersebut. (SUWITO)


Komentar Via Facebook :