Indikasi Salin-Tempel, Penasihat Hukum Gubernur Riau Nonaktif Temukan Kejanggalan Serius

Indikasi Salin-Tempel, Penasihat Hukum Gubernur Riau Nonaktif Temukan Kejanggalan Serius

CYBER88 | Pekanbaru — Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menemukan kejanggalan serius dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Mudjiono, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026), ditemukan isi BAP dua saksi yang identik hingga ke tanda baca dan kesalahan ketik (typo).

Melansir dari goriau.com, penasihat hukum terdakwa, Kemal Shahab, menyoroti dokumen hukum milik para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dihadirkan sebagai saksi. Ia menduga berkas perkara tersebut merupakan hasil salin-tempel yang tidak profesional dari pihak penyidik.

"BAP tersebut tadi kita konfirmasi apakah satu sama lain ada bisik-bisikan, ternyata tidak," ungkap Kemal dengan nada heran usai persidangan.

Kemal menyebut, Keganjilan tersebut terlihat mencolok pada poin nomor sembilan dalam BAP saksi Basharudin dan Lutfi. Penggunaan ejaan, tanda baca, kutipan angka Romawi, hingga kesalahan pengetikan terlihat sama persis secara visual. Padahal, penyidik memeriksa kedua saksi tersebut pada waktu yang berlainan secara mandiri.

Saat dicecar oleh tim penasihat hukum di depan majelis hakim, saksi Lutfi tampak kebingungan menghadapi fakta kesamaan dokumen yang sangat detail tersebut. Ia mengaku tidak memahami alasan di balik keseragaman isi pernyataan tertulis yang ia tandatangani sendiri.

"Saya tidak tahu," ujar Lutfi singkat saat memberikan keterangan di persidangan.

Jawaban tersebut memicu keraguan tim hukum terhadap orisinalitas proses penyidikan yang menjerat Gubernur nonaktif tersebut. Kemal menilai temuan ini sebagai anomali besar yang wajib diperhatikan secara serius oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Meskipun isi dokumen hampir serupa, para saksi membantah adanya koordinasi rahasia atau komunikasi khusus antar saksi sebelum proses pemeriksaan berlangsung. Tim hukum menegaskan bahwa tugas mereka hanyalah menyajikan data mentah dari fakta yang muncul di lapangan.

Kehadiran enam saksi dari unsur UPT ini dinilai justru membuat konstruksi perkara menjadi semakin benderang bagi pihak terdakwa. Kemal membiarkan publik dan hakim menilai sendiri kredibilitas dokumen yang menjadi dasar tuntutan jaksa tersebut.

"Silakan disimpulkan sendiri, tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data-data," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :