Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelangar
CYBER88 | Bandung -- Penanganan pandemi Covid-19 masih terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Untuk terus mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 ini, Pemkot Bandung mewacanakan penguatan sanksi bagi pelanggar.
Sanksi yang akan diberikan oleh Pemkot Bandung nantinya berlaku untuk individu maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha, Pemkot Bandung akan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut selama 14 hari.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku mendapat laporan dari jajarannya bahwa selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak masyarakat yang abai terhadap aturan
Pihak-pihak yang bandel dan melanggar aturan itu kebanyakan adalah cafe atau tempat hiburan.
Untuk itu, Oded berharap penguatan sanksi ini bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalankan ‘Operasi Senyap’.
“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” kata Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.
Lalu untuk rancangan aturan terbaru nanti, ujar Oded, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegelan berakhir.
“Dari sisi sanksi, hasil pembahasan terakhir di tim satgas, dengan adanya denda bentuk Rp500 ribu nampaknya mereka (para pelanggar) lebih memilih membayar. Karena lebih murah. Oleh karena itu, tadi ada wacana mungkin akan ditambah waktu penyegelan menjadi 14 hari,” tuturnya dilaporkan laman resmi Humas Kota Bandung.
Terkait hal ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna bersama tim teknis akan mematangkan regulasi baru untuk pengetatan masalah penegakan tersebut.
“Supaya tidak menjadi mainan. Karena dendanya kecil. Jadi orang lebih baik bayar denda. Tapi yang paling utama sebetulnya bukan masalah sanksi, tapi kesadaran,” ucap Ema.
Ema mengungkapkan, pengetatan sanksi ini mengingat perkembangan di lapangan masih ada pengelola cafe atau tempat hiburan yang bandel. Sementara Satgas Penanganan Covid-19 berjibaku untuk bisa mengatasi masalah pandemi yang juga diseimbangkan dengan upaya pemulihan ekonomi.
“Kita semua saling menghargai, merumuskan kebijakan bukanlah sesuatu yang mudah. Kita mencari titik keseimbangan antara kutub ekonomi dan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami bersama, jangan ego untuk mendapat profit yang lebih,” katanya.***


Komentar Via Facebook :