Bareskrim Polri : Tidak Ada Pelanggaran Pidana Dalam Kerumunan Jokowi di NTT

Bareskrim Polri : Tidak Ada Pelanggaran Pidana Dalam Kerumunan Jokowi di NTT

CYBER88 | Jakarta - Mabes Polri membantah menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI) mengenai kerumunan presiden saat kunjungan ke NTT. 

Bareskrim Polri memiliki alasan tersendiri tidak menerbitkan laporan polisi atas kerumunan Presiden Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur.

”Sebenarnya bukan menolak laporan, tetapi Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP-GPI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Sabtu (27/02/21).

Rusdi mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat laporan polisi.

Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan masyarakat berkerumun saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (23/2/21) .

Dalam video tersebut, Presiden Jokowi ada di dalam mobil, sementara masyarakat mengerubungi mobil yang ditumpangi kepala negara itu, sementara Presiden Jokowi juga tampak melemparkan sebuah bingkisan ke masyarakat. 

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin membenarkan kejadian tersebut. 
"masyarakat saat itu sudah menanti kedatangan kepala negara," ucapnya.

Komentar Via Facebook :