KPK Tetaplan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK Tetaplan Gubernur Sulsel Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

CYBER88 | Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan gratifikasi senilai Rp 3,4 miliar dari kontraktor lainnya. ujar Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuridi Gedung KPK Jakarta, Ahad (28/2) dini hari.

"NA diduga menerima uang dari kontraktor lain, yakni pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," terang Firli.

Firli menuturkan, hubungan Agung dan Nurdin telah lama terjalin dengan baik. Agung pun diduga telah lama berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Terlebih, Agung sebelumnya juga sudah pernah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Usaha Agung tersebut dilakukan sejak Februari 2021 dengan membangun komunikasi aktif dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi dilakukan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto," kata Firli.

Lebih lanjut Firli menerangkan, pada Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan juga Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan pada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung.

Nurdin pun memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD 2022. Kemudian, pada akhir Februari 2021, ketika Edy bertemu dengan Nurdin disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu Nurdin mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa dibantu oleh Agung.

"Agung selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.

Usai Edy menerima suap dari Agung, terjadilah operasi tangkap tangan. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy.

Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*Red)

Komentar Via Facebook :