Salah Satu Manajer Operasional BUMD Tuah Sekata Pelalawan Diduga Melakukan Korupsi
CYBER88 | Pelalawan -- Pada Selasa pagi, Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka AF yang merupakan salah satu manajer operasional BUMD Tuah Sekata dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Selasa, (23/02/21).
Dugaan itu terkait penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 - 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan bahwa setelah dilakukan perhitungan, kerugian keuangan negara ditaksir oleh ahli sebesar Rp. 3,8 milyar.
Penahanan dilaksanakan mengingat adanya kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lainnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka diperiksa oleh dokter RSUD Selasih dan juga test Rapid Antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.
Tersangka AF ditahan di rutan kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan. Jika terbukti, tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.


Komentar Via Facebook :