Apkasindo : Selain Denda Administratif, Pemerintah Juga Harus Perhatikan Ancaman Kebakaran Hutan

Apkasindo : Selain Denda Administratif, Pemerintah Juga Harus Perhatikan Ancaman Kebakaran Hutan

(foto Internet)

CYBER88 | Jakarta- Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah mendengarkan aspirasi mereka terkait usulan penghapusan tindakan pidana penggunaan lahan yang tak berizin di dalam kawasan hutan.

Sebagai gantinya, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, sanksi pidana diubah menjadi denda administratif yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami dari awal mengatakan, kami berterima kasih Presiden Jokowi membuat PP ini dengan tidak ada pidana, karena hukum pidana yang paling kami takutkan," ucap Gulat dalam konferensi pers secara virtual di Senin pagi 01 Maret 2021. Rabu, (03/03/21).

Para petani sawit yang kebunnya telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum terbitnya PP tersebut tidak lagi khawatir bila pemerintah tetap menggunakan rumus dalam PP itu, maka dapat dipastikan tak lebih dari 10 persen petani dalam kawasan hutan yang mampu membayar denda.

Kendati demikian, Apkasindo tetap memberikan usulan kepada pemerintah terkait pengenaan sanksi administrasi bagi petani sawit yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebesar Rp 1 juta per hektare.

"Khusus petani sawit sebaiknya menggunakan perhitungan flat. Kami mengusulkan Rp 1 juta per hektare dengan tidak ada faktor kalkulasi lainnya," ujar Gulat.

Hal yang dikhawatirkan setelah adanya PP tersebut ialah muncul potensi gangguan dari pengenaan sanksi administrasi kepada petani sawit, seperti program bio energi melalui energi baru terbarukan (EBT), pengangguran baru karena matinya aktivitas perkebunan sawit rakyat, khususnya yang menggarap dalam kawasan hutan tanpa perizinan serta ancaman kebakaran hutan karena semak lahan sawit tidak terurus oleh pemilik.

Seharusnya PP tersebut menjelaskan status lahan sudah menjadi hak milik pribadi atau perusahaan, karena setelah ganti rugi apakah bisa dikelola langsung atau diberi waktu di daur ulang (25t tahun) untuk pengelolaan.**

Komentar Via Facebook :