Perpres No.10/2021 : Mengatur Investasi Minol Untuk Daerah Tertentu dan Bukan Legalisasi Miras
Minuman Khas Manado
CYBER88 | Pekanbaru -- Industri minuman keras yang mengandung alkohol (Minol) yang di legalkan akan dimulai di empat (4) provinsi yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal serta dalam produksi dan peredaran yang perlu diatur. Senin, (01/03/21).
Berdasarkan hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur ratusan bidang usaha dimana salah satunya penanaman modal untuk industri Minol dan hanya dibatasi di empat provinsi atau berdasar usulan Gubernur.
Perpres tersebut hanya mengatur soal investasi Minol untuk daerah tertentu dan bukan legalisasi Miras. Perdagangan Minol tidak bisa dijual bebas, terbatas dan diawasi serta diatur oleh negara.
Dimana tertuang dalam Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan masih berlaku, Peraturan Mentri Perdagangan 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minol, Peraturan BPOM No.8/2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, Peraturan BPOM pasal 29 yang melarang peredaran minuman alkohol melalu daring dan tentunya Minol juga penyumbang devisa negara.

Jenis-jenis Minol dari 4 provinsi yang dibatasi yaitu Boba dari Papua (terbuat dari aren/pohon kelapa), Sopi Sopi dari NTT ( terbuat dari pohon lontar), Cap Tikus dari Manado dan Arak/Tuak dari Bali ( terbuat dari fermentasi beras atau buah yang mengandung gula).
Bali yang merupakan satu dari empat daerah tersebut melalui gubernur nya I Wayan Koster mengapresiasi terbitnya Perpres no.10/2021 dan menyatakan bahwa Perpres tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Bali, Wayan mengatakan Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.
“Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan Tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat, masyarakat setempat juga telah mampu mengolah Tuak secara tradisional menjadi Arak dan Gula Bali.

Berdasarkan pengetahuan dan tradisi tersebut, Arak Bali tidak saja dapat dimanfaatkan untuk minuman yang menyehatkan sehari-hari bagi masyarakat Bali, tetapi bisa dikembangkan menjadi industry minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico. Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali,” jelas Wayan.***


Komentar Via Facebook :