Gunakan Dana Penanganan Covid untuk Judi, Kades Musi Rawas Lubuklinggau Terancam Hukuman Mati

Gunakan Dana Penanganan Covid untuk Judi, Kades Musi Rawas Lubuklinggau Terancam Hukuman Mati

CYBER88 | Lubuklinggau -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah membacakan dakwaan untuk Askari, kepala desa (Kades) Musi Rawas Sumatera Selatan pada persidangan hari Senin (1/3) kemarin.

Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Pria berusia 43 tahun ini, terungkap pada Mei 2020, menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta. Padahal, dana sebesar itu salah satunya diperuntukkan bagi Pencegahan dan Penanganan COVID-19 warga Desa Sukowarno. Askari menggunakan duit dana Corona itu untuk berjudi togel.

"Rp 187,2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya," kata Kepala Seksi Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni pada media, Rabu (3/3).

Seharusnya, dana tersebut dibagikan untuk warga, dengan besaran Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, pasal yang dikenakan ke Askari dan ancaman hukuman mati:

Askari diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor: Ancaman maksimal 20 tahun.

Soal hukuman mati, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur hal itu. Isu hukuman mati juga sempat mengemuka saat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengulasnya untuk mengomentari hukuman untuk Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial yang terlibat kasus korupsi suap bantuan sosial.

Berikut adalah Pasal 2 UU tentang Pemberantasan Tipikor yang memuat hukuman mati:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," demikian bunyi penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 tersebut. (*ef)

Komentar Via Facebook :