Sat Narkoba Polres Sumedang Tangkap 2 Penjual Miras dan 1 Pemilik Kios
CYBER88 | Sumedang -- Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar, berhasil menyita minuman keras ( Miras ) jenis Tuak, dalam gelar operasi Miras di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawabarat, Kamis (4/3).
pelaksanaan Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah dan arahan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S.,
Kasubbag Humas Polres Sumedang AKP. Dedi Juhana, dalam hal ini, mewakili Kapolres Sumedang, menginformasikan pada cyber88.co.id, bahwa, " Pelaksanaan Operasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP. Ari Apriansyah, S.E., S.I.K.," Ungkapnya.
"Dalam penangkapan dan penyerahan penjual miras jenis Tuak tersebut, Kasat Narkoba yang didampingi KBO Narkoba, Kanit 1dan Kanit II Narkoba Polres Sumedang serta Anggotanya," Jelasnya.
Adapun Nama penjual miras di Jalan raya Bandung - Garut yang tertangkap diantaranya, Ginan Gom Sitanggang selaku penjual dan penjaga warung, Dipron Nainggolan Als Neng bin Alm Mangiman Nainggolan selaku penjual dan penjaga warung, dan Sarlen Corlenus pintubarat Als Alek Bin Alm Boni Pintubarat sebagai pemilik kios," Terang Dedi.
Dari penyitaan Barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Cimanggung, 2 bh drigen warna biru berisi 64 liter tuak, 1bh drigen warna abu-abu berisi 5 Liter tuak, 4 bungkus plastik bening masing-masing berisi 2 liter tuak dengan total 8 Liter,
Kemudian, 12 bungkus plastik bening, masing-masing berisi ½ liter tuak dengan total 3 Liter, 8 bks plastik bening, masing-masing berisi 1 liter tuak dengan total 8 liter,103 saset Kukubima rasa anggur, 1pak plastik benir ukuran 1½ Liter merk Tomat,1 bh corong warna merah, berikut 1 bh Teko liter warna putih," Tuturnya.
Saat ini ketiga penjual miras tersebut diamankan di polsek Cimanggung, dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.
"Sekali lagi di ingatkan kepada penjual miras jangan coba coba menjual lagi minuman keras atau minuman yang beralkohol karena kami akan menindak tegas terhadap pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," Pungkas Dedi.


Komentar Via Facebook :