Warga Ciburayut Bogor Keluhkan CSR Provider BTS Bersama Milik PT IBS
CYBER88 | Bogor -- Sejumlah warga Kampung Cigowang, Desa Ciburayut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluhkan keberadaan tower bersama milik PT IBS yang sudah berdiri selama 12 tahun di wilayahnya. Pasalnya, warga menilai keberadaan BTS tersebut hanya memberikan dampak negatif.
Warga juga mengeluhkan tidak adanya komitmen jaminan perusahaan pengelola provider tersebut terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Warga menuding, keberadaan tower itu kerap mengakibatkan kerusakan perangkat elektronik warga yang selain karena adanya petir juga diduga dampak dari bocoran frekuensi tower. Tak hanya itu kesehatan warga pun terganggu akibat terdampak radiasi sinyal seluler tower.
Seperti dikatakan Eni (65) warga setempat yang keberadaan rumah tinggalnya kurang dari 10 meter dari tower BTS. Ia mengaku, sudah lebih dari satu tahun terakhir mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat radiasi tower.
"Sudah hampir setahun ini saya mengalami gangguan kesehatan, yang diduga akibat radiasi Tower, "Kata Eni pada media, Kamis (4/3/2021)
Kendati demikian, Eni juga mengaku, bahwa dirinya pernah mendapatkan konfensasi saat pembangunan menara BTS tersebut.
"Saya pernah mendapat uang kompensasi saat pembangunan tower waktu jaman lurah oka sebesar lima puluh ribu. Sampe sekarang belum pernah dapet apa - apa", ungkapnya.
Seperti halnya Eni, warga lainnya, Neran (70) juga mengatakan belum pernah mendapat kompensasi apapun selama tower itu berdiri.
"Selama tower berdiri sampai sekarang kami belum pernah diberi apapun, "Kata dia.
Sementara itu, Asep (30) penjaga tower, juga mengaku selama dia merawat area tower dia tidak pernah mendapat kompensasi atau honor.
Bahkan, kata Asep, selama ini orang tuanya yang sebelumya menjaga tower tersebut per bulan hanya mendapat honor sebesar lima ratus ribu rupiah saja.
"Saya yang selama ini bersih - bersih di area tower gak pernah dapat honor sepeserpun. Dan bapak saya honor bulananya cuma lima ratus ribu.
Terkait adanya kerusakan alat - alat elektronik milik warga yang rusak kena petir di sekitar tower tidak ada penggantian apapun dari pengelola tower, Asep mengatakan, ia tidak tau menau.
Bahkan, menurut dia, yang punya towernya juga gak pernah datang kesini, " Jelasnya.
Dihubungi via telepon seluler, Sumber yang tak mau disebut namanya terkait permasalahan tersebut menjelaskan "CSR adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan atau sub contractor itu berada.
Seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut. Serta berbagai bentuk perhatian lain kepada warga sekitar, "Katanya.
Dijelaskannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT), Konsep CSR yang disertakan dalam UU dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas, perusahaan wajib mengeluarkan CSR kepada lingkungan sekitar, "Jelas dia.
Lanjutnya, Secara resmi, UU No 40 tahun 2007 ini menggunakan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). UU ini juga mewajibkan bagi perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Pada Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usahanya di bidang dan/atau sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. jadi bila peraturan ini tidak dilaksanakan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sedangkan, tambah dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terbatas dikeluarkan sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 74 UU PT. Dimana didalamnya mengatur diantaranya salah satu bentuk implementasi dari tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan.
Sampai berita ini diturunkan oleh beberapa media, pihak pengelola atau pemilik BTS tersebut belum bisa dihubungi. (Ujang Rahmat)


Komentar Via Facebook :