Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Garut Memukan Seorang Pengunjung yang Berpropesi Sebagai Guru

Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Garut Memukan Seorang Pengunjung yang Berpropesi Sebagai Guru

CYBER88 | Garut -- Dalam arahannya apel persiapan operasi Pasi Gakum Denpom III/2 Garut, Kapten CPM Yaya Sunarya didampingi Serta Dansatlak Gakkumwal Kapten Com Eko Budianto dan unit Idik Letda Cpm Buhar, razia akan difokuskan pada tempat hiburan malam (karaoke) dan toko atau kios yang menjual minuman keras.

Kegiatan operasi razia gabungan Waspada Wira Kujang TW 1 2021 yang digelar petugas gabungan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/2 Garut, Korem 062 Tarumanagara dan Kodim 0611, Polres Garut, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyisir sejumlah lokasi tempat hiburan malam karaoke di kawasaan perkotaan di Kabupaten Garut.

Kali ini oprasi menyasar tempat tempat hiburan malam, toko toko minuman wilayah Kerkof,” kata Yaya. Sunarya.

Kapten CPM Yaya juga menegaskan, ketika melaksanakan tugas dilokasi tidak bergerombol, harus terbagi dan memperhatikan ukuran ruang room karaoke yang dirazia.

Banyak kedapatan pengunjung yang tidak membawa identitas diperiksa petugas gabungan.

"Contohnya ketika masuk room pada tempat hiburan apabila ruangan kecil yang masuk tolong di batasi dari beberapa personil jangan semua masuk,” jelasnya.

Yaya, mengatakan "Dalam menjalankan operasi agar jaga sikap dan etika dan humanis ketika masuk masuk ke tempat hiburan agar melakukan komunikasi dengan pengelola tempat hiburan". Pungkasnya.

Bagi anggota yang bertugas jangan main main. Ketika ada oknum yang terjaring langsung tindak tegas,” tandasnya.

Operasi kali ini diawali dari karaoke kawasan Cipanas Tarogong Kaler, selanjutnya Jalan Cimanuk dan Jalan Merdeka, petugas gabungan menjaring sejumlah pengunjung karaoke yang tak memiliki identitas dan langsung diamankan petugas.

Dalam oprasi kali ini petugas mendapati satu orang laki-laki ditempat karaoke yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepada petugas, hanya bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A. Pengunjung merupakan warga Desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening, dengan profesi atau pekerjaan tercantum sebagai guru.

Pengunjung yang terjaring sebanyak 22 orang, terdiri 12 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Mereka mayoritas tak memiliki atau tak membawa identitas langsung dibawa ke Markas Denpom III/2 untuk dilakukan pemeriksaan, didata oleh Satpol PP.

Setelah selesai pendataan para pengunjung karaoke yang terjaring baru diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing. (Abah Ajat).

 

Komentar Via Facebook :