Menuju Zona Integritas, Polres Raja Ampat Fokus Pada Pelayanan Publik

Menuju Zona Integritas, Polres Raja Ampat Fokus Pada Pelayanan Publik

CYBER88 | Papua Barat -- Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Polda Papua Barat gelar Kegiatan pencanangan zona integritas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Polres Raja Ampat,Rabu (10/03) WIT.

Hadir dalam kegiatan itu Asisten I Bidang Pemerintahan Muhidin Umalelen, Wakil Ketua I DPRD Raja Ampat Reynold M.Bulla,serta sejumlah tokoh adat,tokoh masyarakat dan tokoh agama di Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat,AKBP.Andre JW.Manuputty ,S.IK mengatakan, Kegiatan tersebut digelar berdasarkan arahan Kapoda Papua Barat. Isi arahan tersebut yakni, Kapolda Memerintahkan agar semua Polres di Wilayah Papua Barat dapat mencanangkan zona integritas.

Kegiatan tersebut dicanangkan sebagai upaya untuk menciptakan Wilayah yang Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Kedepannya, Pelayanan Publik di bidang Kepolisian akan semakin tertata,alurnya semakin jelas.semua tersentralisasi di gedung SPKT." jelas Kapolres Manuputty.

Ia menjelaskan, SPKT merupakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,sebab itu,semua pelayanan akan disentralikan di bagian SPKT. Terkait dengan standar pelayanan, Andre menerangkan,akan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Adapun pelayanan publik yang dimaksudkan,Andre menyebut, pelayanan pembuatan SKCK,SIM, SKBN, pelayanan pengaduan kehilangan serta pelayanan lainya. Terkait dengan Fasilitas,Polres Raja Ampat juga berencana menyediakan fasilitas khusus seperti ruangan menyusui bayi,jalan khusus disabilitas.

Untuk pemenuhan pelayanan Publik,dalam kegiatan pencanangan zona integritas itu juga telah dilounching sistem Delivery. Delivery merupakan layanan "Pesan Antar" pada era modern , yang mana mengandalkan serta memanfaatkan sistem informasi dan teknologi.

"Salah satu yang kita sudah penuhi tadi,ada BPKB Delivery dan SKCK Delivery.terkait dengan pelayanan pembuatan SIM bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus (Disabilitas) saat ini masih berlaku bagi kendaraan roda dua,” ungkap Andre. (A. Macap)

Komentar Via Facebook :