Kredit Nunggak, Debt Collector Tak Bisa Langsung Sita Motor di Jalan
poto ilustrasi web
CYBER88.CO.ID -- Debt Collector terkadang menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang telat membayar angsuran kredit kendaraan. Pasalnya, mereka sering melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam menjalankan aksinya.
Tak jarang jarang debt collector langsung merampas motor kreditan yang dianggap bermasalah dalam hal pembayaran. Masyarakat pun berusaha melawan prilaku-prilaku kasar yang kerap dilakukan oleh debt collector tersebut. Tak jarang juga, perlawanan masyarakat itu berujung pada pengeroyokan debt collector.
Masyarakat besikap demikian, karena debt collector tidak bisa sembarangan menyita motor warga yang kreditannya macet. Karena, ada aturan yang mengatur terkait hal tersebut.
Debt collector dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Sertifikasi profesi bagi debt collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Debt Collector harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur.
Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.
Kendati di dalam UU Jaminan Fidusia Pasal 30, menyebut : "Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.
Namun, Jaminan fidusia bisa diambil apabila, debitur terbukti, Wanprestasi, Sudah diberikan surat peringatan, dan Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.


Komentar Via Facebook :