Polda Sumut ; Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Drive Thru Medan
CYBER88 | Medan - Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengatakan pelayanan Samsat Drive Thru khusus bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di wilayah Sumut. Minggu, (21/03/21).
Bertujuan meminimalisir pembayaran pajak tatap muka dimasa pandemi.
"Kita arah kan masyarakat yang hendak bayar pajak menggunakan Drive Thru. Pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil," ujarnya pada Kamis, (18/03/21).
Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Drive Thru. Pembayaran di Drive Thru.
Sejalan dengan program prioritas Kapolri untuk memudahkan pelayanan publik mengenai syarat apa saja yang harus dibawa, Valentino Alfa menyatakan wajib pajak harus membawa KTP asli dan STNK.
Untuk pembayaran pajak di Drive Thru, wajib pajak tidak boleh punya tunggakan pajak lebih dari setahun. Drive Thru ini masih satu satu nya di kota Medan.
Berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Mandras Hulu, Kecamatan Medan Polonia kota Medan. Selain itu, ada 8 gerai seperti gerai Marelan, gerai Tembung, gerai Kampung Lalang, gerai Simpang Kantor, gerai Center Poin, gerai Deli tua, gerai Tuntungan, gerai Mandala.
Ditlantas Polda Sumut juga sudah memiliki fasilitas SAMSAT corner di Sun Plaza Medan Vair serta lima bus keliling dan Drive Thru bank Sumut dan tidak harus berpatok ke Samsat Medan Utara.
"Untuk masyarakat yang sekitaran daerah Tembung, tidak perlu ke Samsat Medan Utara karena sudah ada layanan Samsat, wajib pajak tetap dihimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Ditanya berapa waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan pembayaran pajak, jika persyaratan lengkap, hanya dibutuhkan waktu sekitar lima sampai sepuluh menit.
Valentino juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan.
"Dan sangat diharapkan kepada masyarakat untuk sebisa mungkin membatasi kegiatan diluar rumah," katanya.


Komentar Via Facebook :