Truk Tangki BBM Solar Subsidi Pertamina di Hadang Warga, Minyak Subsidi Hendak Dijual Kepengecer.
CYBER88 | Labuhan Batu -- Bisnis penjualan BBM Solar diduga ilegal kembali marak di wilayah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Dalam dua bulan terakhir tahun 2021 yang juga sempat viral, truk tangki pengangkut BBM Solar subsidi dari pemerintah tanpa dokumen, berulang kali di hadang warga.
Hingga akhirnya kasus tersebut ditangani pihak kepolisian Polres Labuhan Batu. Sejumlah warga yang mengatasnamakan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) menghadang sejumlah truk tangki berlogo pertamina yang membawa BBM solar, saat melintas di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, untuk mempertanyakan kelengkapan, Rabu (17/3/21) .
Akibat Kejadian itu, sempat viral di media sosial Facebook, karena sejumlah warga yang menghadang diduga melakukan pungli terhadap supir tangki tersebut.
Setelah dicermati, isu pungli itu dibantah pihak kepolisian sektor Panai Tengah yang dipimpin AKP Rusdi Koto yang turun langsung ke lokasi kejadian dan dapat mengendalikan situasi Kamtibmas.
"Hingga dini hari saya turun ke lapangan, dan berhasil mencairkan situasi yang sempat memanas antara warga dan supir serta pengawas truk tangki pengangkut BBM solar tersebut. Tidak ada unsur pemalakan," ujar AKP Rusdi Koto saat dihubungi wartawan, Jum'at (19/3/21).
Ketegangan antara dua kubu, karena supir dan pengawas truk tangki tersebut merasa tidak berhak menunjukkan berkas dokumen tersebut kepada warga yang menghadangnya.
Masih menurut Rusdi, "Ada sebanyak 3 truk tangki bermuatan solar. Setelah kita periksa dokumennya, ternyata dua truk yang memiliki dokumen lengkap. Sementara satu truk lagi, bermuatan lebih kurang 12 ribu liter solar subsidi tidak memiliki dokumen dan telah kita serahkan ke pihak Polres Labuhan Batu," ungkapnya.
Penyaluran BBM solar tersebut bukan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum seperti (SPBU) melainkan ke pihak koperasi pengecer BBM di wilayah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir wilayah terpencil.
"Itu langsung ada yang menampung Koperasi atas nama Iwan Puteh yang di Sei Berombang. Setelah kita lihat ijin usahanya dari koperasi tersebut memang mereka bergerak di bidang pengecer BBM kepada nelayan setempat," kata Kapolsek setempat.
Saat, Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan belum mengetahui siapa pemilik truk tangki berisi BBM solar SUBSIDI tanpa dokumen tersebut.
"Saat ini sedang di selidiki," ujar Kapolres singkat melalui pesan Whatsapp pribadinya.
Keterangan yang berbeda, Terpisah, salah seorang warga setempat yang turut di lokasi kejadian bernama KL (45) saat dikonfirmasi wartawan, memberikan keterangan yang berbeda.
Lebih jauh KL mengatakan, sebenarnya tiga truk Tangki yang diberhentikan masyarakat, dua unit diantaranya, truk tangki pengangkut BBM solar tersebut yang tidak memiliki dokumen lengkap dan di bawa ke Polres Labuhan Batu untuk proses hukum bebernya.
"Sebenarnya ada dua truk yang tidak lengkap dokumennya, kabarnya di bawa ke Polres Labuhan Batu, namun kita tidak tahu, entah sampai entah tidak pak.
Kita juga sebagai masyarakat merasa heran, BBM solar subsidi kok dijual ke pengecer, bukan ke SPBU," ucap KL mengakhiri.
.jpg)
Pihak kepolisian Polres Labuhan Batu telah menyita barang bukti truk berserta puluhan jerigen berisi bahan bakar minyak solar ilegal yang ditangkap warga saat melintas di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, beberapa hari lalu.
"Kita proses dan barang bukti kita sita," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhan Batu AKP Parikhesit saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Selasa (9/2/21) .
Kasat menjelaskan bahwa, pihaknya tengah mendalami sumber minyak tersebut dan akan mengirimkan barang bukti (BB) minyak itu ke Labfor Medan, serta menghadirkan ahli dari BPH Migas dari Jakarta.
"Akan kita kirim BB minyak ke Labfor Medan, kita dalami sumber minyak dari mana dan akan digunakan keman. Kemudian akan diperiksa juga oleh ahli dari BPH Migas di Jakarta," jelasnya.
Kemudian, lanjut Parikhesit, setelah melakukan pemeriksaan ahli dan kami koordinasi dengan BPH Migas, baru bisa kita tetapkan siapa-siapa tersangkanya.
"Orang-orang terkait masih kita periksa sebagai saksi semua, jangan khawatir, perkara tetap berproses," tuturnya.
Daerah yang sama, satu unit mobil truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga ilegal dihadang puluhan warga saat melintas di jalan umum Ajamu, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, tepatnya di depan pos polisi Ajamu, Minggu (7/2/2021) dinihari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi warga tersebut terjadi, karena mereka curiga truk tangki dengan Nomor Polisi BM 8012 PC mengangkut BBM sebanyak 50 jerigen dan 17 drum merupakan kegiatan ilegal.
Pasalnya, saat dipertanyakan sejumlah warga pada saat itu tentang keabsahan dokumen BBM, supir truk dan juga penumpangnya tidak dapat memperlihatkannya kepada warga.
Supir truk Anjang dan Fatwa kernet truk menyampaikan bahwa BBM tersebut dibeli dari pengepul eceran di daerah Negeri Lama dan akan dibawa ke Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir sehingga tidak menggunakan dokumen.
"Kami belinya dari Negeri Lama jadi tidak pakai surat menyurat, lagian masyarakat tidak berhak mengetahui juga melihat surat-suratnya. Kalau mau lihat surat-suratnya nanti di Kantor Polisi," cetus mereka dengan nada lantang.
Saatnya negara hadir dalami persoalan ini, sebab petani Nelayan di Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, Sumatera Utara memang sering terjadi kelangkaan BBM Solar.


Komentar Via Facebook :