Kades Liangjulang : Seleksi Kasi Pemeritahan Sesuai Permendagri 67 Tahun 2017

Kades Liangjulang : Seleksi Kasi Pemeritahan Sesuai Permendagri 67 Tahun 2017

CYBER88 | Majalengka -- Pemerintah Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tengah melakukan seleksi perangkat desa untuk mengganti kekosongan Kasi Pemerintahan. Kepala Desa pun telah menyerahkan nama calon perangkat desa tersebut kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis terhadap kelayakan calon yang di sampaikannya. 

Seperti diketahui, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. 

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Kepala Desa Liangjulang, Ujang Tata S.Pd., mengatakan, untuk mengisi perangkat desa yaitu Kasi Pemerintahan, dirinya kini sedang menunggu hasil penjaringan atau seleksi terhadap perangkat desa yang akan dilaksanakan hari esok Selasa (23/3) oleh pihak Kecamatan Kadipaten.

Posisi perangkat desa tersebut sangat dibutuhkan guna mempelancar pelayanan terhadap masyrakat, Kata Ujang Tata saat ditemui Cyber88.coid di ruang kerjanya Senin (22/3/2021)

“Perangkat desa yang dibutuhkan adalah yang betul-betul mampu mengoprasikan computer, serta berniat akan turut memajukan desa dan taat pada peraturan kedisiplinan yang telah ditetapkan, “Jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, perangkat desa yang terpilih dapat bekerja sama dengan tim perangkat Desa Liangjulang lainnya dalam pelayanan terhadap masyarakat. 

Ujang Tata berharap, “dengan penjaringan perangkat desa ini menghasilkan perangkat kerja yang bisa membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan senantiasa selalu koordinasi. 

Kades juga mengatakan, seleksi perangkat desa untuk Kasi Pemeritahan ini, tidak ada terkesan unsur nepotisme atau kedekatan. Yang jelas dilakukan sesuai mekamnisme yang di atur oleh peratuaran yang sudah ada yakni Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. [ttg]

Komentar Via Facebook :