PP vs IPK Medan, Cekcok dan Berujung Bentrokan Yang Menelan Korban
CYBER88 | Medan - Bentrok antara dua kelompok, PP dan IPK di Medan Johor pada 8 Desember 2019 menewaskan Syahdilla Hasan Afandi.
Sebelum tewas, Syahdilla Hasan Afandi sempat dievakuasi untuk mendapat pertolongan medis menggunakan becak motor.
Hari ini, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir memvonis bebas Sunardi (44) dan Syafwan Habibi (36), anggota IPK yang didakwa menganiaya almarhum. Rabu, (24/03/21).
"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," vonis hakim.
Pantauan para kru media di lokasi, petugas keamanan kesulitan membendung kerabat dan keluarga Almarhum Syahdilla Hasan Afandi yang hendak mengejar majelis hakim.
Massa yang terdiri dari personil Pemuda Pancasila tersebut berteriak meminta keadilan majelis hakim, sehingga pihak kepolisian pun turun tangan berusaha untuk mengamankan suasana.
"Di mana rasa keadilan, ada korban, ada yang tewas. Kita minta Humas menghadirkan ketiga hakim itu kemari, kita minta pertanggungjawaban mereka. Gimana kalau kejadian ini menimpa anaknya. Perkara ini beda dengan perkara sebelumnya," teriak kuasa hukum korban, M. Amrul Sinaga.
Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat, perkara ini bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.
Korban Syahdilla Hasan Afandi bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK.
Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.
Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia.
Suasana pun ricuh, karena kesal, massa teriak bunuh di dalam gedung PN Medan.
"Kalau vonisnya seperti itu, mau lah kita bunuh orang kayak gitu," teriak massa, Rabu (24/3/21).
Mereka mengatakan, putusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Menurut Amrul, hakim tidak mempertimbangkan pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa sempat dituntut empat tahun penjara. Pihak korban merasa tuntutan juga terlalu ringan.
Sehingga massa ngotot bertahan di gedung PN Medan, "Ya, kami akan bertahan di sini," kata M. Amrul Sinaga. Mereka menunggu kehadiran hakim untuk menjelaskan putusan tersebut. **


Komentar Via Facebook :