Menelisik Hasil Pembanguan di Desa Dawuan Majalengka yang Disoal Warga
CYBER88 | Majalengka -- Sejumlah pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Dawuan Majalengka dikeluhkan masyarakat. Pasalnya kegiatan pembangunan yang menyerap anggaran dana desa tahun 2020 tersebut, dinilai asal jadi. Sehingga hasil pekerjaannya kurang maksilal.
Pada tahun 2020, Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa barat, memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp.1.149.217.000. Alokasi tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat dalam sid.kemendesa.go.id sebesar Rp.1.094.015.000
Dalam sumber yang sama, dana desa tahun 2020 dialokasikan diantaranya untuk pembanguan rabat beton Rp.33.435.000, TPT dan normalisasi saluran air Rp.42.854.400, hingga Penanganan Covid-19 berupa gerakan setengah miliar masker desa aman Covid-19 sebesar Rp. 50.000.000.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan rabat beton yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.33 juta lebih itu banyak yang menyoal. Pasalnya, baru beberapa bulan saja beton tersebut sudah pada hancur. Pihak Pemdes pun sebelumnya menjelaskan, rusaknya rabatbeton tersebut, karena belum layak digunakan sudah sering dilewati kendaraan.
Alih-alih adanya dua keterangan yang berbeda antara Kasi Ekbang dan Sekdes terkait pembangunan rabat beton, kembali Cyber88.co.id mendapat keluhan masyarakat terkait pembangunan lainnya yang dibiayai oleh dana desa.
Ia merasa kecewa dengan pelaksanaan rehabilitasi saluran drainase atau yang tertuang dalam sid.kemendesa.go.id dengan judul TPT dan normalisasi saluran air yang dilaksanakan di wilayah RT 01 RW 03 blok Dawuan. Pembangunan yang meghabiskan anggaran Rp.42 juta lebih itu, dinilai tidak tuntas.
Karena, menurut dia, seharusnya dalam proyek tersebut dipasangkan pintu air. Namun faktanya tidak ada.

Hal tersebut membuat sejumlah warga kecewa dengan kinerja Pemerintah Desa Dawuan yangdipimpin oleh Kades Abdul. Mereka menilai, Pemerintah Desa tidak bersungguh sungguh dalam membangun desa.
“Kemarin sudah jelas proyek rabat beton bermasalah dan sekarang dalam pengerjaan saluran irigasi diduga bermasalah pula, karena seharusnya dalam proyek tersebut dipasangkan pintu air namun faktanya kami perhatikan tidak ada, " Kata dia.
Terkait rehabilitasi saluran drainase Abdul Rohiman, Kepala Desa dawuan kembali menjelaskan, “pekerjaan rehabilitasi saluran drainase tersebut telah sesuai RAB.
"Pelaksanaan rehabilitasi saluran drainase dengan anggaran sebesar 42,854,400 rupiah dari dana desa tahun 2020 tahap dua. Dan kami telah melakukan sesuai aturan, “Kata Abdul yang didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Eka Sutrisna, dan Kasi Ekbang Endi Suhendi saat memberikan keterangan pada awak media.
Sekdes menambahkan, "terkait pintu air yang dipertanyakan, itu memang ada dan sudah kami laksanakan yang posisinya berada di ujung saluran. Tepatnya di bawah tanggul dekat dengan Cai Geude (red" sungai induk).
“Mungkin masyarakat tidak tahu dan tidak teliti memeriksakannya, memang menurut RAB ada pemasangan pintu air cuma satu yang terbuat dari fiber, "jelas Eka dan diiyakannya oleh Kepala Desa.
Namun ternyata setelah awak media kembali meminta keterangan dari beberapa narasumber menjelaskan bahwa, memang betul pintu air tersebut tidak ada
"Perkataan kades Dawuan itu bohong,
Usai adanya keterangan dari pihak Pemdes Dawuan yang menyebut telah dipasangkan pintu air satu buah, warga mengatakan, Perkataan kades Dawuan itu bohong.
“Kami mengecek kembali dan memakai bukti rekaman photo dan video faktanya pintu air tersebut tidak ada" Cetus dia.
Untuk diketahui, Kepala Desa sebagai pejabat pengguna anggaran harus mempertanggungjawabkan hasil program pembangunan di desanya. Terlebih anggarannya bersumber dari dana desa. Kepala Desa sebagai pemegang amanah daripada Undang-Undang No 6 tahun 2012 tentang Desa, bahwa pembangunan yang dilaksanakan harus epektif, efisien, ekonomis, akuntable, transfaran, dan berkeadilan. [ttg/shs].


Komentar Via Facebook :