Belum Lama Dibangun Rabat Beton di Desa Dawuan Majalengka Sudah Rusak, Penerima Manfaat Kecewa
CYBER88 | Majalengka -- Diduga kurangnya pengawasan, pembangunan rabat beton yang berada di Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, belum lama dibangun sudah rusak. Hal tersebut dikeluhkan masyarakat. Mereka menilai pekerjaan rabat beton tersebut tidak sesuai spesifikasi, sehingga hasilnya tidak memuaskan.
“Pekerjaan rabat beton itu hasilnya tidak memuaskan. Itu terbukti hanya dalam hitungan waktu kurang dari 7 bulan saja kondisi jalan tersebut sudah mengalami kerusakan atau amburadul, “Cetus warga yang tak mau disebut namanya tersebut pada Cyber88.co.id Selasa (30/3/2021).
“Padahal jalan itu tidak dilalui oleh kendaraan berat seperti mobil, “Imbuh dia.
Hasil penelusuran dari salah satu sumber, diketahui pembanguan rabat beton tersebut didanai dari dana desa tahun anggaran 2020 tahap II dengan anggaran sebesar Rp.33 juta lebih.
Ia mengatakan, “pekerjaan rabat beton ini sepertinya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Dari mulai volume dan tidak benarnya koefisien pengerjaan.
“Hal ini tentunya akan berdampak terhadap menurunnya kwalitas hasil pekerjaan. Sehingga hasil pekerjaan yang belum juga setahun sekarang buktinya sudah banyak yang rusak. Kalau dikorek pake tanganpun ada beberapa bagian yang gampang ngelupas," ucap dia.
Menanggapi hal tersbut, Kepala Desa Dawuan, Abdul Rohiman Baihaqi menjelaskan, bahwa pekerjaan rabat beton tersebut telah sesuai RAB.
"Pelaksanaan rabat beton tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp.33.435.000 rupiah dari dana desa tahun 2020 tahap dua. Kami pun telah melakukan sesuai aturan, "jelas Abdul Rohiman, pada perwakilan wartawan saat menyambangi Kantor Desa Dawuan bersama beberapa wartawan lainnya.

Kasi Ekbang, Endi Suhendi juga menjelaskan, “memang rabat beton tersebut cepat rusak. Karena belum layak digunakan sudah sering dilewati kendaraan.
"Baru saja selesai sekitar dua minggu rabat beton belum kering banyak masyarakat yang lewat ke lokasi. Mungkin mereka takut karena menghindari razia kepolisian akibatnya rabat beton tersebut cepat rusak seperti sekarang, “Ungkap dia.
“Dalam pekerjaannya saya dilapangan. Komposisinya memakai adonan 10 pengki pasir, 15 pengki batu seplit dan 1 sak semen dengan memakai alat mesin molen, "jelas Endi menambahkan.
Namun, keterangan Kasi Ekbang tersebut, ditepis oleh sekretaris Eka Sutrisna, yang mendapingi Kepala Desa. Ia mengatakam bahwa pihaknya memakai sistem tidak sama dengan keterangan Ekbang.
"Sebenarnya kami memakai sistem komposisi adonan adukan cor tidak sama dengan pa Ekbang melainkan sesuai dengan aturan. Namun saya akui jarang ke lokasi proyek, karena yang mengurus adalah pa Ekbang, "jelas Sekdes. [ttg/shs).
Terkail dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selalu mewanti-wanti. Pasalnya besarnya pengalokasian dana desa bagi setiap desa harus dikelola secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
Sebab, bila mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014, maka pengelolaan keuangan desa menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sebagai pengguna anggaran Kepala Desa harus mempertanggung jawabkan segalanya.
“Dengan besarnya tanggung jawab pengelolaan keuangan desa tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas atau kemampuan para kepala desa atau perangkat desa tentang pengelolaan keuangan.
Maka, mengelola keuangan desa harus berhati-hati, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Hal ini harus dilaksanakan agar para kepala desa tak berurusan dengan Aparat penegak hukum (APH). “Demikian kutipan pernyataan Kemendes PDTT. [ttg/shs]


Komentar Via Facebook :