Operasi Yustisi di Buahdua, 2 Orang Pelanggar Prokes Terjaring
CYBER88 | Sumedang -- Petugas gabungan di Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Rabu (14/4) kembali menggelar operasi yustisi. Dua orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas terjaring.
Kasubbag Humas polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyampaikan, operasi yustisi terus dilaksanakan pihak kepolisian dan instansib terkait dalam rangka penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No. 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Dalam pelaksanaan operasi tersebut, terjaring 2 orang pengguna jalan yang pelanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai Masker, "Ucap Dedi mewakili Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui keterangan tertulisnya.
"Mereka pun diberikan sanksi berupa teguran secara lisan, "Imbuh Dedi.
Kata Dedi, Sanksi tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, bagi para pelanggar prokes.
Selain itu, juga untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19, "Terang Dedi.
Sebagai Informasi, operasi yustisi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Buahdua AKP Sutrisno, dengan melibatkan 3 Personil Anggota Polsek , 2 Anggota Koramil dan 1orang anggota Sat Pol PP kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang - Jawabarat. [Kijadug]


Komentar Via Facebook :