TB Hasanuddin Desak Pemerintah Cabut PP 57/2021 Tentang SNP, Dinilai Tak Sesuai dengan Beberapa UU

TB Hasanuddin Desak Pemerintah Cabut PP 57/2021 Tentang SNP, Dinilai Tak Sesuai dengan Beberapa UU

CYBER88 | Jakarta --  Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dimana didalam PP ini disebutkan, Pancasila dan Bahasa Indonesia tak masuk dalam kurikulum wajib Standar Nasional Pendidikan.

Disamping tidak sesuai dengan UU No 12/2012  tentang Pendidikan Tinggi, PP 57/2021 tentang SNP ini juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. 

Ditemui Cyber88.co.id, Jum'at (16/04), TB Hasanuddin mengatakan, "Dalam 
UU PSDN secara  tegas tertulis, bahwa dalam semua tataran tingkatan itu wajib ada pembelajaran Pancasila dalam konteks bela negara,

"Setelah dicek pada PP No 57/2021 Pasal 6 ayat (1) memang standar kompetensi difokuskan penanaman karakter yang sesuai dengan nilai- nilai Pancasila, "Ungkapnya. 

Sedangkan penanaman karakter Pancasila tidak muncul pada standar lulusan jenjang pendidikan menengah umum (Pasal 6 ayat 2), menengah kejuruan (Pasal 6 ayat 3), hingga pendidikan tinggi (Pasal 6 ayat 4), "Terang anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, "Terangnya.

"Sementara pada UU No 23/2019 tentang PSDN Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan," tegasnya.

"Pancasila sebagai Nilai dasar Bela Negara, diatur dalam Pasal 7 ayat (3), "Imbuhnya.

Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, dan  rela berkorban untuk bangsa dan negara beserta berkemampuan awal bela Negara, "Tuturnya.

"Karena tak sesuai dengan kedua UU diatas, saya minta Pemerintah segera mencabut PP 57/2021 tentang SNP ini," tandasnya. [Red]

Komentar Via Facebook :