Klarifikasi Kontrak Kerja, PT Rafflesia Rosmala Dewi Datangi Kantor PLN ULP Menggala

Klarifikasi Kontrak Kerja, PT Rafflesia Rosmala Dewi Datangi Kantor PLN ULP Menggala

CYBER88 | Lampung -- Datangi kantor PLN ULP Menggala direktur PT Rafflesia klarifikasi permasalahan PO SPK SR dengan no kontrak no 142/DAN.01.03/B2601000/2021 tgl 1 April 2021. Senin (26/04/2021)

Ditemui Awak Media Cyber88.Co.Id direktur perusahaan PT Rafflesia Rosmala Dewi menjelaskan, “berdasarkan PO SPK SR perusahaan PT Rafflesia  mendapatkan perintah dari PLN untuk memasang KWH meter listrik daftar tunggu 2019, yang mana KWH meter listrik tersebut dikeluarkan di Kantor PLN ULP menggala pada tgl 16 April 2021 sebanyak 121 kWh 1 phass prabayar. Jelas Rosmala Dewi

Kemudian, lanjut dia, atas perintah saya pelaksana lapang memasang KWH meter tersebut sesuai dengan data KPT pemilik bangunan dan di dinyalakan, akan tetapi pada tanggal 18 April KWH meter listrik tersebut di blokir oleh PLN dan pihak PLN ULP mengala meminta agar  KWH sejumlah 78 unit dikembalikan kekantor PLN ULP Menggala.

"Dalam hal ini kami dari perusahaan PT Rafflesia sangat merasa di rugikan, secara matrial kami telah mengeluarkan dana oprasional untuk pemasangan dan pencopotan kembali KWH meter listrik tersebut. 

pasalnya Manager PLN ULP menggala Jimmy Manalu mengatakan agar KWH meter sejumlah 78 di kembalikan ke kantor PLN ULP menggala untuk di restitusi, lantas bagai mana dengan kerugian perusahaan saya,” Tegas Rosmala dewi

Dalam hal ini pihak perusahaan PT Rafflesia meminta tindakkan tegas dari ULD Lampung terkait permasalahan ini, Karna pihak UP3 kota bumi di nilai tidak bertanggung jawab hingga masalah ini sampai berlarut larut, “Pungkasnya (Ferri fs)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :