Penjual Upal di Medsos asal Tasik Diringkus
CYBER88 | Tasikmalaya -- Sat Reskrim Polres Tasikmalaya meringkus pelaku penjual uang palsu. TN alias As (44), warga Desa Sukamulya, Bungursari, Tasikmalaya, Jawa Barat melakukan aksinya di sosial media. Di kediamannya, Polisi menemukan uang palsu senilai Rp 41.040.000, Rabu (28/04).
AKBP. Doni Hermawan, Kapolres Tasikmalaya menuturkan, TN memproduksi uang tersebut dengan cara meng-copy uang asli menggunakan scanner dan kemudian di-print dengan printer.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Erdi A. Chaniago menambahkan, TN melakukan aksinya berulang kali dan berhasil mencetak uang kertas palsu pecahan 5.000, 20.000, 50.000, dan 100.000 Rupiah. Kemudian Polisi berhasil menyita barang bukti lainnya berupa handphone, gunting, pisau cutter, penggaris besi, dan printer.
Pelaku menjual upal tersebut kepada konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 upal. Menurut pengakuannya, ia melakukan hal tersebut sejak awal tahun. Kemudian dipasarkan melalui medsos facebook dengan nama akun Asep Tasik.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjual upal itu kepada 3 orang di Karawang dengan total nilai 5 juta Rupiah. Jadi, pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri. Pembuatan upal ini pun tak terlalu canggih, karena dicetak memakai kertas HVS ukuran A4 dan printer biasa. Jadi, jika diraba, dilihat, dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli.
TN mengakui semua perbuatannya. Dia belajar membuat upal itu dengan cara menonton dari media sosial. Ia terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar, karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang.


Komentar Via Facebook :