Kendaraan Plat Nomor Luar Bandung, Diberhentikan di Bundaran Cibiru

Kendaraan Plat Nomor Luar Bandung, Diberhentikan di Bundaran Cibiru

CYBER88 | Bandung – Hari pertama pemberlakuan larangan mudik, Kendaraan yang berpelat nomor luar Bandung Raya saat melewati pos cek point di bundaran Cibiru diberhentikan petugas, Kamis (6/5/2021).

Petugas membagi jalan menjadi dua lajur di Bundaran Cibiru, satu lajur khusus untuk kendaraan pelat nomor Bandung Raya yakni D dan satu lajur lagi untuk kendaraan dari luar Bandung.

Para pengemudi kendaraan dengan plat nomor luar Bandung diberhentikan petugas dan ditanyai.

Sejumlah persyaratan diantaranya, Seperti surat antigen dan bagi yang sedang dalam kedinasan harus membawa surat keterangan dari atasan langsung.

Kendaraan yang diberhentikan didominasi oleh pelat Z yang dari arah Sumedang, lalu pelat E dan pelat B. Bagi yang membawa persyaratan diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan yang tidak, diputar balik di Bundaran Cibiru.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Rano Hadijanto di Bundaran Cibiru mengatakan, Kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung diberhentikan dan dicek KTP-nya, Serta dicek dokumen kesehatan dan izin perjalanannya, Rano memastikan proses penyekatan di sembilan titik di Kota Bandung berjalan dengan baik, ujarnya.

Ia juga mengatakan, “Kendaraan yang diputar balik yakni, yang dari luar Kota yang tidak bisa menunjukan kelengkapan Dokumen, Dari sembilan titik yang kendaraannya diputar balikan bisa memahami," ucapnya.

(dfn)

Komentar Via Facebook :