Posko PPKM Mikro Desa Jaya Sakti Mesuji Hanya Pasang Spanduk Saja di Tempat Parkir
CYBER88 | Mesuji -- Untuk lebih menekan penyebaran Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. PPKM ini sudah dilaksanakan sejak 9 Pebruari 2021 lalu dengan membentuk Posko di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
PPKM Mikro sendiri diterapkan untuk mengganti kebijakan PPKM tahap sebelumnya yang dinilai tidak efektif. Maka seharusnya penerapan kali ini jauh lebih ketat, terencana dan terkoordinasi dengan baik.
Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi. Diantaranya, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covif-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam melaksanakan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, TNI dan Polri. Hasilnya disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Namun sayangnya, keberadaan Posko PPKM mikro di Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Lampung, disinyalir tak berfungsi sebagaimana mestinya. TErpantau Cyber88.co.id Minggu (9/5) di posko yang berada di lahan parkir milik pemdes itu, hanya terpasang spanduk saja hingga disoal warga.
Salah satu warga yang tak mau disebut namanya mengatakan, di tempat yang merupakan lahan parkir milik desa itu tidak ada aktifitas.
Ia sangat menyayangkan hal itu. Karena, kata dia, untuk mendirikan Posko PPKM itu dananya diambil dari APBDes dan harus mengorbankan sebagian program pembangunan.
Terkait hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa yang merupakan Ketua Satgas Covid-19. Namun beberapa upaya gagal.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa. [ei]


Komentar Via Facebook :