Warga Benteng Tugu Bogor Merasa Resah, Perusahaan Potong Ayam Tak Pedulikan Lingkungan
CYBER88 | Bogor -- Tujuan pemerintah didalam membuat UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Akan tetapi semua itu kurang dirasakan oleh warga yang ada di RT/01 RW/06, Desa Cigobong Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor - Jawabarat
Hal ini dikarenakan di wilayah tersebut berdiri perusahaan potong ayam, yang diduga oleh warga setempat dalam membuang limbahnya kurang terkordinir dengan baik.
Sehingga warga sekitar merasa dirugikan dengan apa yang ditimbulkan dari pembuangan limbah perusahaan tersebut, berupa bau yang yang sangat menyengat, yang mengakibatkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
(1).jpeg)
Selain itu juga, warga terdekat disekitar perusahaan potong ayam tersebut merasa heran, kenapa sekelas perusahaan potong ayam itu, sudah tidak boleh menggunakan gas Subsidi 3 kg didalam melakukan produksinya.
Padahal, menurut aturan pemerintah, penggunaan gas Subsidi itu hanya diperuntukan untuk kalangan masyarakat kecil saja, yang notabene pendapatannya pas-pasan.
Dede salah satu tokoh masyarakat Benteng tugu, Sabtu (15/05/21) mengatakan pada Cyber88.co.id, "Saya berharap pengusaha pemotongan ayam tersebut mengerti dengan keadaan seperti ini, dan secepatnya melakukan perubahan yang sifatnya saling menguntungkan.
"Selama ini kami sebagai warga Caman Benteng tugu, hanya kebagian baunya saja, sekali lagi saya berharap pengertiannya dari pihak perusahaan potong ayam tersebut, "Tandasnya. [alip waedi]


Komentar Via Facebook :