Paska Pelaporan, Sekjen LSM Kompak Reformasi Terima Surat Balasan dari Divpropam
CYBER88 | Karawang -- Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Mei 2021 telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) dari Biropaminal Mabes Polri.
Surat dengan nomor B/92/V/WAS2.4/2021/DIVPROPAM Tertanggal 7 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Denny Nasution yang menerangkan bahwa, "Div Propam Biro PAMINAL Mabes Polri telah menerima laporan tertulis dari LSM Kompak Reformasi, dan penyelidikan kasus yang dilaporkan sedang berjalan.
“Bahkan memberikan akses secara personal kepada LSM Kompak Reformasi bilamana ada data atau informasi tambahan terkait pelaporan tersebut." Ungkap Al Panji kepada cyber88.co.id, Selasa 18/05/2021.
Dalam hal ini, secara kelembagan cukup mengapresiasi kinerja Propam mabes Polri, sehingga tidak perlu bersusah payah menanyakan kasus yang kami laporkan terkait judi online yang melibatkan pejabat tinggi karawang yang pernah ditangani Polda, namun tidak jelas ujung pangkalnya.
"Dari surat tersebut kami merasa lega bahwa Propam sedang menyelidiki kasus tersebut dan kami mendapatkan akses juga" jelasnya
Adanya surat balasan tersebut, dasar dari beberapa waktu yang lalu telah melaporkan penanganan kasus judi online yang tidak jelas juntrungannya yang melibatkan pejabat tinggi Karawang dengan nomor surat 23/LSMKR-LP/IV/2021 dan 24/LSMKR-LP/IV/202, ke Mabes Polri dalam hal ini Divisi Propam dan Biro Wassidik agar menyelidiki penanganan kasus tersebut, “Urainya.
Pasalnya, sebelumnya kami (Kompak Reformasi.red) pernah mendengar adanya penangkapan salah satu oknum pejabat tinggi ASN di Karawang yang diduga terlibat judi online sekitar akhir 2019.
“Namun tidak ada kejelasannya hingga sekitar awal 2021, isu ini muncul lagi dengan adanya Uploadan di media sosial oleh pemilik akun ketua LSM, “Ujar Al Panji.
"Kami menyayangkan bukti kuat, perihal barang sitaan pelaku judi online tersebut, dimana dalam bukti tersebut jelas HP Dengan nomor Sim Card dan Imei yang digunakan judi online, namun kasusnya tidak jelas, apakah kasus itu dihentikan atau SP3, kita tidak tahu dan biarlah Propam dan wassidik Mabes Polri menyelidiki kasus yang melibatkan pejabat tinggi karawang ini"
"Kami berharap kasus tersebut ada kejelasannya. Kalau memang bersalah ya tindak sesuai dengan peraturan yang ada, agar prinsip equal before the law atau semua sama di mata hukum bisa terwujud." Pungkasnya (Hys)


Komentar Via Facebook :