Kajari Kuansing Periksa Mantan Wakil Bupati dan Bupati Kuansing Terkait Proyek Tiga Pilar 2014 yang Mangkrak

Kajari Kuansing Periksa Mantan Wakil Bupati dan Bupati Kuansing Terkait Proyek Tiga Pilar 2014 yang Mangkrak

CYBER88 | Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, SH MH kepada Cyber88 berbincang melalui WhatsApp menjelaskan bahwa mantan wakil bupati H Sukarmis dan bupati Kuansing terpilih Andi Putra telah memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Kedua nya di periksa sebagai saksi pada proyek Tiga Pilar tahun 2014 silam. Kamis, (20/5/21).

"Benar H. Sukarmis tadi sudah dilakukan pemeriksaan, beliau kita cecar sebanyak 30 pertanyaan, sedangkan Andi Putra juga sudah kita periksa dengan 18 pertanyaan, terkait pembangunan pasar tradisional berbasis modern," kata Hadiman kepada Cyber88.

Dikatakan nya, Sukarmis datang ke kantor Kejaksaan  pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Lalu istirahat shalat zuhur dan kembali memenuhi pemeriksaan kembali pada pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 15.00 WIB.

Sedangkan Andi Putra datang pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pada pukul 11.30 WIB. Namun, Andi Putra untuk kasus pembagunan pasar tradisional berbasis modern tahun 2014 mengaku bukan sebagai ketua Banggar.

Sedangkan ketua Banggar, dari keterangan Andi Putra adalah Muslim selaku ketua Banggar Pembangunan Pasar Modern, sedangkan Andi putra mengaku menjadi ketua Banggar ruang pertemuan hotel Kuansing," Kata Hadiman.

Untuk itu menurut Hadiman, pihaknya Senin depan akan menjadwalkan pemeriksaan Ketua Banggar tersebut, juga sebagai saksi dalam penelusuran kasus pasar tradisional berbasis modern ini. pihaknya sangat berharap ketua badan anggaran ini nanti dalam keterangannya bisa membuka tabir kasus proyek tiga pilar ini. 

Setelah pemeriksaan Sukarmis dan Andi putra sebagai saksi, demi melengkapi data - data selanjutnya dalam pengembangan kasus pembangunan pasar modern ini,  penyidik  akan jadwal ulang pemanggilan mantan wakil bupati Kuansing Zulkifli.

''Untuk melengkapi data, mantan wakil bupati Kuansing Zulkifli akan dipanggil ulang," ucap Hadiman.

Untuk diketahui, proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Moderen, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing, pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu. Yang mana, nama-nama yang diperiksa jaksa seperti Sukarmis selaku Bupati dan Zulkifli Selaku Wakil Bupatinya saat itu, sementara Indra Agus selaku Kepala Bapeda.

Sedangkan Bupati terpilih saat ini Andi Putra, pada 2014 yang lalu itu duduk sebagai Ketua DPRD Kuansing, sementara untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp. 44 Miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT. Guna Karya Nusantara.

Untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp. 51 Miliar dan Rp 41 Miliar, namun pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp. 5 Miliar untuk Pasar, Rp. 8 Miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp. 23 Miliar untuk UNIKS.

Akan tetapi hingga kini tahun 2021 pembangunan tiga proyek itu belum juga selesai alias mangkrak. (Red/Ind).

Komentar Via Facebook :