Sebanyak 273 Kasus Perceraian Terdaftar di Pengadilan Agama Negeri Taluk Kuantan

Sebanyak 273 Kasus Perceraian Terdaftar di Pengadilan Agama Negeri Taluk Kuantan

CYBER88 | Kuansing - Ketua Pengadilan Agama Telukkuantan Kuansing - Riau Niva Resna,S.Ag melalui Wakil Ketua H Muhammad Mu'min, SHi MH menyampaikan Perkara perceraian di Kuansing, terutama di masa - masa pandemi covid -19 dua tahun terakhir meningkat. 

Sesuai data kata HM Mu'min perkara perceraian yang masuk terdaftar di Pengadilan agama Telukkuantan tercatat sebanyak 273 perkara.

"Tahun 2021, per bulan Mei tercatat perkara masuk ke Pengadilan Agama Telukkuantan sebanyak 273 perkara," ucap H Muhammad Mu'min di kantornya.

Dikatakan nya, perkara yang telah tuntas sebanyak 268 perkara, sisa nya  5 perkara yang sedang diproses persidangan. Selain itu, tahun lalu 2020 sambung nya, tercatat jumlah kasus perkara perceraian berjumlah 605 perkara.

Rata -rata perkara yang masuk ke pengadilan agama di sebabkan oleh himpitan ekonomi ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Negeri Taluk Kuantan. Kamis, (20/5/21) kepada CYBER88.

Di jelasnya, jenis perkara yang mendominasi saat ini ialah, perkara cerai gugat yaitu perkara yang diajukan oleh istri atas suaminya.

"Selain itu ada juga perkara cerai talak yang diajukan oleh suami atas istrinya, namun jumlah nya tidak sebanyak cerai gugat," kata HM mu'min.

Sejak wabah pandemi virus Corona mendera dunia lanjut HM Mu'min, tak di pungkiri ada imbas di tengah masyarakat, terutama kesulitan ekonomi. Hal inilah, mungkin awal mula menjadi penyebab terjadinya permasalahan dalam rumah tangga.

Apalagi, sambung HM Mu'min, di masa pandemi terjadi PHK kerja, sehingga, untuk menutupi kebutuhan keluarga menjadi sulit, maka muncul perselisihan dalam rumah tangga," ucap HM Mu'min. (Red/Ind)

Komentar Via Facebook :