Kapolres Bengkalis Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba dan Senjata Api

Kapolres Bengkalis Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba dan Senjata Api

CYBER88 | Bengkalis – Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melakukan konfrensi Pers tentang Pengungkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu, di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Jum’at (21/5/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Waka Polres Bengkalis Kompol Asleli Farida Turnip dan Para PJU, bersama Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Amanda, dan Kanit Narkoba Ipda Harianto Alek Sinaga.

Menurut Kapolres AKBP Hendra melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba menyampaikan, tempat Kejadian Pertama di sebuah rumah di Jalan Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai, Selasa (18/5) pukul 18.00 WIB.

Kedua di Jalan Duri - Dumai Duri XIII Kel. Bumbung Kec. Bathin Solapan,Kab. Bengkalis, Rabu (19/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Dan yang Ketiga di sebuah rumah di Jalan Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Rabu (19/5) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku diduga Eda Butar - Butar alias EDA, (28) berjenis kelamin Perempuan, warga Jalan Duri - Dumai KM.9 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Kemudian, Ral Sianipar alias RAL (34) Laki-laki, warga Jalan Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Berikutnya yang dijadikan sebagai para tersangka yakni, Ri Sulaeman (32) Laki-laki, warga Desa Lajer Kec. Tukdana, Kab. Indramayu Prov. Jawa Barat, B. Lubis alias BI (34) Laki-laki, warga Jl. Duri XII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, JE FR Simbolon alias BOLON (24) warga Jalan Kec. Tampung Hulu, Kab. Kampar.

“Barang Bukti yang berhasil disita/diamankan yakni, 1 paket Narkotika jenis sabu, 3 unit Handphone, uang tunai Rp. 460.000, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 pucuk senpi rakitan, 2 butir amunisi,” terang Kapolres.

Setelah Berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu dari tersangka SUP yang mengakui mendapati narkotika jenis sabu dari EDA melalui RAL. Maka tim langsung melakukan pengembangan terhadap para tersangka lainnya.

Mengingat Perintah Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, dalam Pengungkapan Kasus Nerkoba wajib Membasmi sampai ke akar – akarnya.

“Maka begitu mengantongi nama-nama Bandarnya sekira pukul 18.00 Wib, dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap EDA dan RAL di sebuah rumah di Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai. (Tersangka ke-2),” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menyita 1 paket Narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk stawberry warna hitam, uang tunai Rp. 460.000,-  dan 1 bungkus plastik pack kosong.

Adapun kepemilikan sabu, kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari RK SUL.

“Tidak puas dengan hasil Kerjanya dan berbekal Informasi yang di dapat tidak lama melakukan Pengembangan, dan benar sekira pukul 16.00.Wib, Keesokan Harinya berhasil menangkap RK SUL, di tepi Jalan Lintas Duri - Dumai Duri XIll Desa. Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis," Ulas Kapolres.

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone merk samsung warna putih.

Kemudian, dilakukan Penggeledahan ke rumah BI di Jalan Duri XIlI Desa Bumbung Kec. Bathin solapan Kab. Bengkalis. Kita berhasil menangkap BI dan seorang laki-laki bernama J Simbolon di rumah tersebut,” kata Kapolres.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ada ditemukan pucuk senpi rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisi (Disita dalam perkara lain). dan 1 bungkus plastik pack kosong, ukuran netto 1 (satu) on,” Tandasnya.

Komentar Via Facebook :