Tim Gabungan Satreskoba Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Sabu dari Aceh

Tim Gabungan Satreskoba Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Sabu dari Aceh

CYBER88 | Medan– Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg sabu dari kawasan Jalan Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Selasa, (25/05/21).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring,.

Pihak kepolisian meringkus pria penyelundup narkoba jenis sabu seberat 40 kg siap edar berasal dari Geoudong, Aceh Utara untuk dibawa ke Medan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yakni, MJ, IS dan ES yang sudah diamankan sebelumnya.

Kapolrestabes Medan mengatakan dalam pengembangan, Tim Satreskoba pada 28 April 2021 mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

MH (37) yang kini ditetapkan sebagai tersangka diringkus polisi di Jalan Binjai KM 15 Diski Sunggal, Rabu (28/04/2021) pukul 06.30 WIB, saat membawa narkoba itu.

“Kita menangkap pelaku selundupkan sabu senilai 40 kg, dimana barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polrestabes Medan pada Senin (24/05/21).

Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.

Tersangka, MH (37) mengakui kalau ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan.

“Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya, tapi kuat dugaan ini sindikat internasional, Malaysia - Aceh - Sumut (Medan),” jelasnya.

Dalam pengakuannya, MH sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan, dimana pengiriman pertama 17 kg sabu, kedua 20 Kg sabu, ketiga 15 Kg sabu dan terakhir 40 kg sabu dan ia dijanjikan jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tujuan, tersangka MH diupah Rp.10 juta perkilogramnya.

“Dalam dua bulan saja tersangka menjalankan tugasnya mengantar sabu dia sudah memperoleh ratusan juta,” pungkasnya.*

Komentar Via Facebook :