TB Hasanuddin Apresiasi Terbitnya SKB Jadi Pedoman Penerapan UU ITE di Tiga Lembaga
CYBER88 | Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Lembaga untuk pedoman penerapan UU ITE.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung dan Kapolri tersebut bertujuan agar ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat dan berkeadilan," kata politisi PDI Perjuangan ini kepada awak media, Kamis 26/6/2021
Lanjutnya, "Pada dasarnya saya mendorong agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi lagi multi tafsir dan kontroversi di masyarakat.
"Jangan sampai, sebagaimana yang ditudingkan oleh sebagian pihak bahwa dalam UU ITE itu ada pasal karet dan bermuatan politis," ungkapnya.
Secara gamblang Hasanuddin menyebut sejumlah pasal tersebut, diantaranya Pasal 27 ayat 1 (muatan yang melanggar kesusilaan), Pasal 27 ayat 2 (muatan perjudian), Pasal 27 ayat 3 (muatan penghinaan dan pencemaran nama baik) serta Pasal 27 ayat 4 (muatan pemerasan dan atau pengancaman).
Kemudian Pasal 28 ayat 1 (muatan berita bohong dan menyesatkan), Pasal 28 ayat 2 muatan permusuhan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta Pasal 29 berisi ancaman atau menakut-nakuti.
"Dengan adanya pedoman ini diharapkan para penegak hukum memedomani SKB 3 lembaga ini, agar keadilan di masyarakat tetap ditegakkan. Tak ada lagi istilah multi tafsir ,atau pasal karet," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi dan
Pemerintah juga membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.
Proses revisi terhadap UU. ITE tentu akan memakan waktu cukup panjang, maka diperlukan sebuah alat hukum agar tak ada lagi jerat karet yang dilakukan melalui UU ITE selama proses revisi berlangsung," tandas Mahfud. [Wawan]


Komentar Via Facebook :