Gada Pedesmi Mengendus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantuan di Desa Sukaresmi

Gada Pedesmi Mengendus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bantuan di Desa Sukaresmi

CYBER88 | Sukabumi -- Audiensi yang dilakukan Gada Pedesmi (Gerakan Pemuda Peduli Desa Sukaresmi) pada Jum'at (4/6) lalu di Aula Desa Sukaresmi kepada Pemdes dan BPD Sukaresmi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. 

Rizki Rabiul Tsani sebagai Koordinator Gada Pedesmi melakukan audiensi atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Desa Sukaresmi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dugaan yang muncul terkait pengalokasian anggaran BLT-DD tahun 2020 tahap 7, 8, dan 9 sedari Bulan Juli, Agustus, dan September yang disalurkan pada Bulan Desember sebesar 300.000 Rupiah dikali tiga tahap, menjadi 900.000 Rupiah untuk 164 KPM.

Ia menuturkan, sebelumnya telah terjadi pungutan dari KPM sebesar 600.000 Rupiah untuk dua tahap BLT-DD di Kantor Desa Sukaresmi saat penyaluran BLT-DD dengan alasan investasi usaha air. Pembuatan berita acara penyerahan uang dari KPM tersebut dibuat setelah uang tersebut dipungut dari KPM, karena tepat satu hari sebelum penyaluran BLT-DD, sebagian KPM tidak hadir dalam rapat pengarahan yang dilakukan di aula desa pada malam hari.

Dengan demikian, menurutnya, telah terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum pejabat desa yang dengan sengaja melanggar kebijakan Permendes PDTT 14 tahun 2020; Permensos nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, PKH, dan BPNT; Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Edaran Menteri Keuangan RI (PMK) 40/PMK07/2020; dan Keputusan Bupati Sukabumi, Gubernur Jawa Barat, hingga Musdesus sebelumnya tentang Skala Prioritas Penerima BLT-DD.

"Maka dari itu, kami dari Gada Pedesmi meminta keterbukan informasi publik dan juga meminta laporan pertanggungjawaban dari pihak Pemerintah Desa Sukaresmi untuk menjelaskan kepada warga Desa Sukaresmi," tegas Rizki.

Komentar Via Facebook :