Meski R Alias Evakontener Sudah Minta Maaf, Namun Proses Hukum Tetap Lanjut

Meski R Alias Evakontener Sudah Minta Maaf, Namun Proses Hukum Tetap Lanjut

CYBER88 | Papu Barat -- Kasus dugaan Pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eloktronik (UU ITE) yang dilakukan oleh tersangka (R) kini menjadi fokus Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Rabu (9/6/2021) waktu setempat.

Kata Kapolres, dalam waktu dekat Kasus ujaran kebencian itu akan segera ditahap duakan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat.

Sebelumnya pada Selasa hari kemarin,Pihak Polres telah melakukan mediasi antara pihak Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KSS) Raja Ampat dan lembaga adat Maya.

Meskipun tersangka (R) sudah menyampaikan permintaan maaf, namun lembaga adat suku Maya tetap meminta agar kasus tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, “Ucap dia.

Kaitannya dengan perihal kasus itu, kata Kapolres Andre, Pihak KKSS juga telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres,yakni sebagai lembaga penegak hukum, sehingga kasus tersebut tetap diproses lebih lanjut.

"Mereka juga meminta maaf, karena ada salah satu warga mereka yang sudah melakukan hal yang tidak terpuji, (Hate Speech), "ujar Kapolres mengisahkan.

Pihak KKSS juga menerima tuntutan dari lembaga adat Maya,yang mana tuntunannya adalah, tersangka harus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan Papua Barat khususnya Raja Ampat melalui video yang mana diviralkan pada beberapa hari kemarin.

Tindakan tersangka (R) dinilai menyinggung perasaan orang Papua dan Papua Barat, lebih khusu lagi Raja Ampat, olehnya, Tersangka harus menyampaikan permohonan maaf.

Selain itu,Kasus tersangka akan tetap diproses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.hal ini juga sebagai upaya pembelajaran agar jangan sampai salah menggunakan media sosial (medsos).

Ihwal Pasal yang disangkakan kepada tersangka (R) adalah Pasal 28 Ayat 2, undang undang ITE yang berbunyi,

setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA).”

Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Satu (1) Miliar. (A.Macap)

Komentar Via Facebook :