Polres Raja Ampat Siap Terapkan KTL-Pro, Bundaran H.I Kota Waisai Jadi Titik Sentral

Polres Raja Ampat Siap Terapkan KTL-Pro, Bundaran H.I Kota Waisai Jadi Titik Sentral

CYBER88 | Papua Barat – Satuan Unit Lalulintas Polres Raja Ampat gelar pertemuan dengan sejumlah stakeholder di Raja Ampat guna membahas penerapan Kawasan Tertib Lalulintas dan Protokol Kesehatan Covid-19 (KTL-Pro Mansinam) di kota Waisai, Raja Ampat.

Pertemuan lintas sektoral yang dilangsungkan di ruang data Polres Raja Ampat, Rabu (25/5/2021) melibatkan, Dinas Pariwisata Raja Ampat, Dishub, Disperindag, Dinas PU, Pemerintah Distrik Kota Waisai serta sejumlah Stakeholder terkait lainya.

Para stakeholder tersebut dinilai berhubungan langsung dengan penerapan Kawasan Tertib Lalulintas dan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat.

Dalam rapat yang tengah digelar itu,terdapat satu kesepakatan,yakni menjadikan Bundaran H.I (tugu lumba-lumba) di kota Waisai sebagai titik sentral digelarnya Kawasan Tertib Lalulintas dan Protokol Kesehatan Covid-19 (KTL-Pro).

Kasatlantas Polres Raja Ampat, Ipda Herianto dalam pemaparannya mengatakan, terdapat beberapa poin penting dalam lalulintas,yang pertama, Disiplin berlalulintas merupakan cermin budaya. Selain itu, Tingginya kedisplinan Berlalulintas merupakan satu barometer (ukuran) dari sebuah kota.

Dalam pemaparan itu juga disampaikan,bahwa produktivitas masyarakat Papua Barat pada masa adaptasi kebiasaan baru ditentukan oleh manusia dan kendaraan di jalan raya.sebab itu, dibutuhkan kedisplinan penerapan protokol kesehatan dan memiliki etika Berlalulintas.

Hal tersebut mestinya disadari agar dapat meminimalisir angka kecelakaan lalulintas di kota Waisai.

Menurut Ipda Herianto, kecelakaan terjadi karena dipicu jumlah kendaraan Yang semakin bertambah tiap tahunnya.selain itu, ketidaktaatan terhadap aturan lalulintas.

"Rendah tingkat disiplin Berlalulintas menyebabkan angka pelanggaran lalulintas meningkat dan menjadi salah satu faktor penyebab Kaka lantas". sebutnya.

Dipaparnya lagi, jumlah kendaraan yang pada setiap tahunnya mengalami peningkatan sehingga tidak seimbang dengan kapasitas jalan raya.perihal ini juga disebutkan dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas.

Terkait dengan penerapan Kawasan Tertib Lalulintas dan Protokol Kesehatan Covid-19 ini, Kasatlantas menyatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan himbauan dan sosialisasi.

Setelah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,maka langkah selanjutnya akan dilakukan penindakan apabila terdapat ketidakdisiplinan dalam berlalulintas dan penerapan protokol kesehatan.

Dalam melakukan penindakan, tentunya sesuai dengan peraturan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ikut hadir dalam rapat lintas sektoral itu, Kapolres Raja Ampat,AKBP Andre JW.Manuputty, Kadis Pariwisata Yusdi Lamatenggo, Kadisperindag Djalali, serta pihak Kodim 1805/Raja Ampat dan Stakeholder terkait lainya di Raja Ampat. (A.Macap)

Komentar Via Facebook :