Pelaku Ujaran Kebencian di Facebook Sudah Diciduk Polisi di Kabupaten Gowa

Pelaku Ujaran Kebencian di Facebook Sudah Diciduk Polisi di Kabupaten Gowa

CYBER88 | Papua Barat -- Pelaku dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Sabtu dini hari.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW.Manuputty dalam keterangan Persnya di Ruang data Polres Raja Ampat, Sabtu (8/04/2021) WIT.

Andre menjelaskan, "usai mendapat laporan dari masyarakat, Pihak Kepolisian langsung sigap membangun koordinasi di lintas jajaran Polda Papua Barat.

Selain itu, Polisi juga membangun koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Alhasil, Pelaku R (38) diciduk oleh Anggota Subdit 5 Syber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada hari Sabtu (8/05) Sekira Pukul  01Waktu Indonesia Tengah (WITA) atau Pukul 02 Waktu Indonesia Timur (WIT).

R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di Desa Limbung Kelurahan Mataalo Kecamatan Bajeng.

"Jadi Pada saat itu, Rekan-rekan dari Subdit 5 Syber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap LP yang sudah kami informasikan kepada mereka serta permintaan bantuan kami dan mendapati tersangka ada di rumah saudaranya tersebut, "terang Kapolres.

Untuk tahapan selanjutnya, Kata Kapolres Andre, Sat Reskrim Polres Raja Ampat akan menjemput terduga pelaku untuk kembali ke Raja Ampat.

Kata Kapolres, tanggal 10 Mei hari esok, pihaknya akan menjemput terduga pelaku di Makassar dan selanjutkan dibawah ke Raja Ampat.

Terkait dengan penangkapan pelaku, Kapolres Raja Ampat memberikan apresiasi kepada semua pihak terkait yang sudah membantu dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya selaku Kapolres Raja Ampat sekali lagi mengucapkan terimakasih khususnya kepada masyarakat kabupaten Raja Ampat atas kedewasaan nya dalam menyikapi persoalan ujaran kebencian ini."kata Andre.

Ia juga memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Polda Sulawesi Selatan khususnya Subdit 5 Syber Ditreskrimsus,yang mana sudah berhasil mengamankan pelaku.

Terkait dengan motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku,pihak kepolisian belum bisa memastikan, namun secepatnya akan diinformasikan ketika pihaknya sudah bertemu dengan pelaku untuk melakukan pendalaman kasus tertentu.
(A.Macap)

Komentar Via Facebook :