Empat Anggota Polres Raja Ampat Diberhentikan Dengan tidak Hormat
CYBER88 | Papua Barat -- Polres Raja Ampat gelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polres Raja Ampat di lapangan Apel Polres Raja Ampat, Rabu (9/06/2021) WIT.
Upacara Pemberhentian dengan tidak hormat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW.Manuputty.
Empat anggota Polres tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak mencerminkan perilaku sebagai anggota Polri.
Empat anggota Polres yang tengah diberhentikan tersebut adalah Brigpol. Egar Gintang Faradini, Brigpol. Arius Salossa, Bripka. Maurit Andi Randongkir dan Bripka. Herry Permana.
Brigpol. Egar Gintang Faradini berhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri dari kesatuan Polres Raja Ampat karena diketahui melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa Anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Egar Gintang Faradini diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/56.C/III/2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari Dinas Kepolisian Negara republik Indonesia.
Brigpol. Arius Salossa diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar Pasal 11 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa Anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Salossa diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/56.D/II/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Bripka Herry Permana, Ia telah melanggar Pasal 11 huruf c peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Dijelaskan dalam pasal itu, bahwa setiap anggota Polri Wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan,norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Adapun Bripka. Maurit Andi Randongkir, dia telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Bunyi pasal tersebut bahwa, Anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Maurit juga dikenakan Pasal 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi.Maurit diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kaploda Papua Barat Nomor: Kep/56.B/II/ 2021.
Kapolres Raja Ampat dalam amanatnya menegaskan, upacara PTDH yang dilaksanakan sesuai dengan keputusan Kapolda Papua Barat tentang penjatuhan hukuman PTDH kepada setiap personel Polri yang dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Polri.
Secara pribadi, lanjut Kapolres, dirinya merasa prihatin dan sedih karena upacara PTDH ini merupakan upacara kali kedua di masa kepemimpinannya sebagai Kapolres Raja Ampat.
Selaku Kapolres, Andre juga berharap kedepannya tidak ada lagi personel Anggota Polres Raja Ampat yang melakukan pelanggaran apalagi sampai di PTDH.
terkait dengan empat anggotanya yang diberhentikan itu, Andre mengatakan, sebagai Pimpinan dia sudah melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap anggotanya.
Namun, hingga sampai keputusan ini ditetapkan ke-empat anggota tersebut tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif.
"Semoga momentum ini dapat dijadikan sebagai awal dari segala perubahan positif menuju Polri yang Presisi, dalam pelayanan publik kepada masyarakat," tandas Kapolres Andre. (A.Macap)


Komentar Via Facebook :