Kurangnya Tegasnya Pemerintah Terkait IMB, Diduga Dimanfaatkan Pengusaha
CYBER88 | Purwakarta -- Adanya proyek pembangunan tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), merupakan bukti kurang tegasnya pihak berwenang dalam pemgambil tindakan.
Seperti halnya dengan pembangunan gudang dan lahan parkir yang berara di kampung Margaluyu rt 014 rw 004 kelurahaan Munjul Jaya Kabupaten Purwakarta yang diduga tak menggantongi IMB.
Hal tesebut diketahui berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang mensinyalir keberadaan pembangunan gudang di wilayahnya itu tak memiliki IMB. Masyarakat pun mempertanyakan masalah ini.
Saat dikonfirmasi, Otong yang merupakan pengusahaan sekaligus pemilik lahan tersebut mengaku, bahwa IMB sudah dibuat. Akan tetapi, kata dia, dibuatkannya di Kabupaten Karawang.
Otong sang pengusahaan pun mengatakan, terkait ijin-ijin yang lainnya sudah di ketahui oleh warga setempat.
"Silahkan sudah saya berikan kepada salah satu warga yang kebetulan seorang karang taruna setempat, "jelasnya.
"Bangunan ini cuman akan dibuatkan pagar aja bukan untuk pembangunan lain-lain jadi saya kira tidak perlu untuk memerlukan ijin IMB, "Tambah dia.
Apa yang disampaikan oleh pengusaha tersebut, mendapatkan tanggapan dari masyarakat yang sejak awal mempertanyakan keberadaan gudang tersebut.
"Nah ini yang menarik. Kok bisa proyek pembangunanan di Kabupten Purwakarta sedangkan untuk IMB nya dibuat di kabupaten karawang. Jelas ini sangat tidak masuk di akal, "ucapnya dengan nada heran.
Terkait adanya hat tersebut, masyarakat berharap dinas terkait khususnya badan permodalaan satu pintu (BTPSP) dan Kesatuan polisi Pamong praja (Satpol PP) kabupaten purwakarta agar Mengkroscek ke lokasi tempat bangunan tersebut. [sastra st]


Komentar Via Facebook :