Hadiman: JPU Hadirkan 5 Saksi dari BRK atas Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Hadiman: JPU Hadirkan 5 Saksi dari BRK atas Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

CYBER88 | Kuansing - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa FK mantan Kadis CKTR Kuansing dan AH mantan Kabid Cipta Karya.

Agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing," ujar Hadiman melalui rilisnya, Jumat (25/06/21).

"Ini sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015," kata Hadiman.

Untuk sidang hari ini, lanjut Hadiman, JPU Kejari Kuantan Singingi menghadirkan 5 Saksi Raja Amalian dari pihak Bank Riau, Juju Eka Wahyudi dari Bank Riau dan Tengku Muhammad Fadli dari Bank Riau. Kemudian, Ruth Veronica dari pihak pemenang tender PT. Betania dan Henry Gultom PT. Betania.

Dijelaskannya, Ruth Veronika ini adalah mantan Komisaris PT. Betania Prima sedangkan Henry Goltom sebagai direktur utama PT. Betania Prima mengantikan Robert Tambunan yang meninggal dunia.

Lebih jauh dikatakan Hadiman, adapun kronologis kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT. Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 milyar,  namun pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen dan dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spesifikasi.

"Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih," jelas Hadiman.

Komentar Via Facebook :