Pelaksanaan PPKM Darurat, Binmas Desa Cangkuang Bagikan Sembako

Pelaksanaan PPKM Darurat, Binmas Desa Cangkuang Bagikan Sembako

CYBER88 | Bandung -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM darurat, artinya kegiatan masyarakat sangat diperketat.

Untuk mendukung pemberlakuan PPKM Darurat tersebut serta masih dalam suasana Hari Bhayangkara Ke-75 Tahun 2021, Polsek Cangkuang Polresta Bandung Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang Bripka Yayat Sudrajat membagikan sembako kepada warga yang terdampak dengan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Minggu (4/7/2021).

Kapolsek Cangkuang Polresta Bandung Polda Jabar Iptu Aa Suaminta, menjelaskan, Seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali ini,  dan masih dalam suasana Hari Bhayangkara Ke-75, dengan seadanya kita berbagi khususnya bagi warga masyarakat yang terdampak dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Kata Kapolsek, Sebanyak 30 Paket Sembako dibagikan kepada warga yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat ini.

"Ya... Kita bantu sedikit untuk meringankan beban warga yang terdampak dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, "Ucap dia.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, Polsek Cangkuang Polresta Bandung Polda Jabar sendiri mencoba untuk mengetuk hati para Dermawan agar pada saat ini sudah selayaknya berbagi kepada sesama untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

“Tentunya hal ini perlu dilakukan agar PPKM Darurat dapat terlaksana sesuai dengan konsep, dimana Covid 19 ini agar bisa cepat teratasi, “Kata Erdi.

Komentar Via Facebook :