Gapura : Inspektorat Sukabumi Bantah Temuannya
CYBER88 | Sukabumi -- Gejolak temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kasus yang dilaporkan LSM Gapura RI pada dugaan korupsi Kepala Desa Mandrajaya yang direkomendasikan oleh Inspektorat, berujung pengakuan Inspektorat membantah temuannya sendiri.
Hal ini mencuat sejak audiensi digelar LSM GAPURA bersama pejabat Inspektorat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/06/2021) lalu.
Sekjen DPP LSM Gapura RI, Bulderi Sbastian menjelaskan, temuan TGR yang direkomendasikan Inspektorat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dinilai janggal oleh para pegiat anti korupsi LSM GAPURA RI, pihaknya menuding kinerja Inspektorat tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan,
"Dilihat dari kerja Inspektorat menghitung temuan pada nilai pelaksanaan pembangunan di Desa Mandrajaya seharusnya berdasarkan data fix bukan opini, temuan Inspektorat ini berbeda dengan temuan pelapor atas laporan APBDes yang sudah di-LPJ-kan yang kemudian berimplikasi pada penyusutan nilai kerugian Negara.
Dalam rekomendasi Inspektorat, ini tidak profesional, selain itu TGR pada obyek pembangunan yang sama pada temuan tahun sebelumnya oleh Inspektorat yang tidak terbayarkan Kepala Desa turut tercantum dalam nomenklatur TGR yang sama di tahun berikutnya.
Atas adanya pelaporan kami, bahkan dengan nilai kerugian Negara menjadi berkurang, kami tidak tau apa maksudnya semua ini" tegas Bulderi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.id, Minggu (4/7/2021).
Selain itu, lanjut Bulderi, yang membuat kejanggalan terbesar kami pada temuan inspektorat terletak pada sebagian point pelaporan dugaan korupsi Desa Mandrajaya tidak masuk dalam pemeriksaan Inspektorat.
"Dan sebaliknya, bansos Rutilahu masuk dalam kewenangan pemeriksaan Inspektorat lalu direkomendasikan untuk dikembalikan diantaranya kepada Toko Material, parah, " tegas Bulderi
Sementara itu, kehadiran para pegiat anti korupsi bersama beberapa anggota masyarakat Desa Mandrajaya itu disambut oleh petugas pemeriksa Inspektorat yang enggan disebutkan namanya.
Dalam audiensi, petugas Inspektorat itu membantah jika APBDES yang sudah diLPJkan itu tidak dapat diubah nilai aggarannya, "tidak bisa diubah itu, kinerja kami berlandaskan juklak dan juknis sesuai dengan standar pemeriksaan kami dalam pelaksanaan secara fix dilapangan, bukan opini dalam pemeriksaan.
Jika perbedaan angka terjadi maka wajib dipertanyakan kembali kepada petugas Inspektorat selaku pemeriksa pada desa tersebut atas dasar apa terjadinya perbedaan, jangan sampai kami dibodohi oleh aparatur Pemerintah Desa atas data yang diberikan, " kata dia menegaskan.
Lebih jauh ia membeberkan, kayanya, pihak Inspektorat siang itu turut menambahkan profesionalitas kinerjanya sesuai dengan juklak juknis standar pemeriksaan,
"seharusnya Inspektorat juga tidak boleh melampirkan laporan ke Kejaksaan atas Anggaran RTLH bila sumber anggaran bukan dari APBDES karena secara regulasi penerapan RTLH itu berawal dari dasar pengajuan proposal terlebih dahulu.
Jika tidak ada proposal yang diajukan dalam penerapan RTLH tentunya kami akan imbau untuk dikembalikan karena dalam pelaksanaannya rawan penyalahgunaan kewenangan, " Tandasnya.
Salah seorang warga masyarakat Desa Mandrajaya, Aben, yang hadir saat audiensi turut angkat bicara, "kami sebagai warga masyarakat merasa sangat dirugikan termasuk soal RTLH ini, karena pada fakta yang sebenarnya masyarakat tidak seutuhnya menerima seperti yang tertuang dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani.
Masyarakat penerima RTLH membuat surat pernyataan 3 kali yang ditandatangani bermaterai dengan jumlah pertama senilai Rp 9.200.000 per KK penerima manfaat yang diberikan kepada Kepala Desa diduga ada tekanan usai oknum Jaksa berkunjung ke desa, surat pernyataan kedua yang ditandatangani senilai Rp 4.400.000.
Sesuai fakta nyatanya yang dilaporkan melalui LSM GAPURA RI, memang sejumlah itu yang didapatkan, lalu ke-tiga kalinya surat pernyataan dibuat senilai Rp 6.000.000 setelah adanya rencana Kepala Desa mau mengembalikan sisanya dari Rp 4.400.000 tersebut, yang faktanya juga tidak terjadi pengembalian itu, " Kata Aben [*herdi]


Komentar Via Facebook :