Tiga Pabrik di Garut Diproses Hukum Lantaran Langgar PPKM Darurat

Tiga Pabrik di Garut Diproses Hukum Lantaran Langgar PPKM Darurat

CYBER88 | Garut -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut, hari rabu (7/7/) kemarin melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang disinyalir melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat karena mempekerjakan semua karyawannya.

"Tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya," kata Satgas Covid-19 Garut dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id Kamis (8/7/2021).

Kata dia, patroli penegakan PPKM Darurat di Garut mendatangi sejumlah pabrik besar yang memiliki karyawan banyak dan menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM.

Pabrik yang melanggar PPKM Darurat, yaitu industri bulu mata palsu PT Danbi International dan PT Daux International di Kecamatan Karangpawitan, serta industri sepatu PT Changsin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, “Sebut dia.

Menurut dia, seharusnya pabrik yang memiliki banyak karyawan itu mempekerjakan karyawannya 50 persen.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut mengatakan ketiga pabrik yang melanggar PPKM mendapatkan tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah/Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta," katanya.

Ia mengimbau seluruh pihak termasuk pelaku usaha agar mematuhi PPKM Darurat, jika melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya yaitu putusan sanksi denda.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Garut telah memberikan sanki tegas terhadap klinik kecantikan dengan denda sebesar Rp3 juta, kemudian pemilik kafe, pangkas rambut, dan toko buku degan sanksi denda minimal sebesar Rp150 ribu. (*)

Komentar Via Facebook :