Maling Accu Battray Lampu Penerang Jalan, Pria di Kalianda Diringkus Polisi

Maling Accu Battray Lampu Penerang Jalan, Pria di Kalianda Diringkus Polisi

CYBER88 | Lamsel -- Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil meringkus seorang pria berinisial JL (21) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia ditangkap pada Selasa 13 Juli 2021 kemasir sekitar pukul 04.00 Wib dirumahnya di desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. 

JL diduga melakukan pencurian Accu/Battery Lampu Jalan Lintas Sumatera, milik UPTD Hubda Kementerian Perhubungan, didesa Tajimalela Kecamatan Kalianda  Lampung Selatan, Minggu 11 juli 2021 lalu diperkirakan sekitar pukul 00.15 dini hari.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakup mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Faha (46) PNS, tentang telah terjadinya pencurian sebanyak 4 buah Accu/Battery Lampu Merk Deep Cicle Gell 12 Volt didesa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, yang terjadi pada Minggu (11/7/2021)Jalinsum 

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menanyakan kesejumlah saksi dan kemudianbmengarah kepada pelaku bersama rekanya NRI (DPO), " Ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Rabu (14/7/2021) 

Tak mau buruanya kabur, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan penyelikdikan dan setelah mengetahui posisinya,  Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 03.00 wib,  pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku JL (21) di desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, namun saat dilakukan pengembangan terhadap rekanya NRI,  warga desa Bakauheni  berhasil melarikan diri (DPO) " Imbuhnya. 

Adapun kronologis kejadian curat tersebut lanjut Mulyadi,  bermula pelaku bersama rekannya NRI (DPO), minggu (11/7/2021) sekitar pukul 00.15 dinihari,  melakukan pencurian 4 buah Accu/Battery Lampu Jalinsum Merk Deep Cicle Gell warna merah, didesa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel dengan cara memanjat tiang Lampu jalan yang berada disepanjang desa tersebut. 

Kemudian pelaku memutus kabel yang ada di Box dan mengambil  Accu/Battery lampu jalan kemudian memasukkan kedalam karung dan dijatuhkan ketanah,  saat dilihat situasi sepi pelaku lansung membawa hasil kejahatanya. Atas kejadian tersebut korban UPTD Hubda Kementerian Perhubungan dirugikan sekitar Rp. 16 juta " Tutur Mantan Kapolsek Sidomulyo ini.

Usai kejadian,  kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalianda dan langsung ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang pelaku JL (21) bersama barang buktinya,  sedangkan rekanya NRI masih  DPO. 

Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa 4 buah Battery Merk Depp Cicle Gel warna merah, satu buah kunci Pas, satu buah besi behel, satu buah obeng, satu) Buah tas warna hitam merk Tapax, satu buah box Battery warna biru, dua) buah karung warna putih sudah diamankan di Mapolsek Kalianda guna penyidikan lebih lanjut. 

Dihadapan petugas pelaku juga mengaku bahwa dirinya juga melakukan kejahatan yang sama yakni lampu penerangan jalan di jalinsum Desa  Tajimalela Kecamatan Kalianda, Jalinsum desa Negeri Pandan kecamatan Kalianda (09/72021)sekira jam 01.00  Wib. 

Sebelumnya pada bulan juni 2021 pelaku mengambil battery Tower di Jalinsum desa Merak Belantung Kalianda,  kemudian, Selasa (13/7/2021) sekitar jam 03.00 wib pelaku akan mengambil Baterry lampu di Jalinsum desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda, namun berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda yang sudah mengintainya " Pungkasnya. (Andy/Hms)

Komentar Via Facebook :