Reskrim Polsek Candipuro Tangkap 1 Dari 4 Pelaku Curat.

Reskrim Polsek Candipuro Tangkap 1 Dari 4 Pelaku Curat.

CYBER88 | Lampung -- Jajaran Polsek Candipuro,  berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat),  Selasa (13/7/2021) di Dusun Tamansari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan. 

Pelaku  DP (17)  tercatat sebagai warga Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap petugas,  setelah sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah korban Teguh Bin Muniran (48)  warga Dusun Tamansari, Desa Trimomukti, Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan bersama tiga orang rekan nya yang saat ini buron menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolsek Candipuro,  Iptu Gunawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,  SIK,  MH,  MSi,  Selasa (13/7/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap DP (17) warga Desa Bumi Restu, Kecamatan  Palas, Lampung Selatan. 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapakan laporan dari korban  Teguh bin Muniran (48) warga Dusun Tamansari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan,  Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari " Ungkapnya. 

Modus yang digunakan pelaku, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari,  bermula saat pelaku DP (17) bersama 3 orang lainya,  yakni HS (16) RS (15) dan Zk (15) ketiganya DPO, mengendarai dua unit sepeda motor  berhenti didepan rumah korban, didusun Tamansari, Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lamsel. Kemudian dua orang pelaku mendekati rumah korban dan mengambil Roda Gila Mesin Diesel,  dan satu lempeng besi yang ada didepan rumahnya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.  4 juta. Atas kejadian tersebut istri korban Wagiyem (46) yang terbangun karena mendengar ada suara  dan melihat ada orang didepan rumahnya, membangunkan suaminya Teguh bin Muniran (48) yang kemudian menghubungi anggota Polsek Candipuro yang sedang berjaga/piket.

Tak lama berselang lanjut Kapolsek Gunawan, pihaknya mendatangi rumah korban kemudian meminta keterangan dari para saksi dan selanjutnya pihaknya bersama warga masyarakat melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih tergolong ABG ini. 

Namun saat dilakukan pengejaran  DP (17) berhasil diamankan,  sedangkan ketiga rekan nya yang sudah diketahui identitasnya ini berhasil melarikan diri (DPO) " Paparnya. 

Selanjutnya pelaku  akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa Roda Gila mesin Diesel, satu lempeng plat besi,  dan satu unit sepeda motor jenis Honda Fit tanpa Plat Nomor sudah diamankan dimapolsek Candipuro, guna penyelidikan lebih lanjut  " Pungkasnya.  (Andy/Hms)

Komentar Via Facebook :