Terbitnya PPKM Darurat Covid-19, Pelayanan Samsat Berubah Jadwal

CYBER88 l Banten - Berdasarkan keputusan bersama tim PEMBINA SAMSAT PROVINSI BANTEN Nomor: 973/11-BAPENDA /2021: Nomor: Kep/31/VII/2021 Nomor: Kep/18/2021 tentang Pelayanan samsat pada wilayah hukum Polda Banten. Kamis, (15/07/21).
Moh. Ali Hanapiah selaku Kepala UPTD PPD Balaraja Bapenda Provinsi Banten menyampaikan melalui rekaman resmi dalam perubahan jadwal pelayanan di kantor Samsat dalam penerapan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Saya kepala UPTD Balaraja menyampaikan bahwa terjadi perubahan pelayanan yang mulai hari ini sampai dengan PPKM berakhir bahwa pelayanan dilaksanakan untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat yaitu puku 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, kalau hari Sabtu itu sampai jam 11.00 WIB," papar kepala UPTD Balaraja.
“DI informasikan Kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan maka kami jadwalkan pelayanan sekarang lebih awal Kenapa karena dalam situasi PPKM, dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran covid-19,” lanjutnya.
“Mungkin mudah-mudahan informasi ini bisa disampaikan dan disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan melakukan pembayaran di UPTD Balaraja," tutup kepala UPTD Balaraja.
Komentar Via Facebook :