Tim Media Pambungkas Audensi Diterima Oleh Pihak PKS PT Merbaujaya Indahraya
CYBER88 I Labura - Team Media Pambungkas melaksanakan Audensi yang diterima oleh PKS Merbaujaya Indahraya di Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X.
Audensi itu berdasarkan surat dari team media pambungkas labuhanbatu uatara provinsi sumatera uatara dengan surat Nomor: 005 /TMP– LU/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 mohon audensi kepada Direktur Pabrik Kelapa Sawit Merbaujaya Indahraya. Oleh Pihak PKS MJIR menerima team media pambungkas pada hari ini di Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat, (16/07/21).
Pertemuan tersebut berdasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara sesuai dengan Nomor: 660/224/DLH-02/2021 Perihal Teguran yang dilayangkan kepada Pabrik Kelapa Sawit Merbaujaya Indahraya Desa Pulau Jantan.
Hadir dalam pertemuan itu Darwin Marpaung dari Ketua Media Pambungkas Labuhanbatu Utara, Sofyan Tan Ketua Investigasi dan Publikasi, Ismail Marjuki selaku Sekretaris Team Media Pambungkas. Pertemuan itu diterima sedangkan dari pihak Pabrik Kelapa Sawit Merbaujaya Indahraya Udin Syarifuddin selaku Manager Binling, Didampingi M. Johansen. Ass Manager Environment.
Inti dari pertemuan tersebut, ialah bersilaturahmi dan mengkonfirmasi pihak PKS MJIR terkait surat DLH kepada PKS MJIR perihal teguran. Yang mana pada point surat tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara meminta kepada pihak PKS MJIR. Untuk melakukan upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan untuk mengantisipasi segala dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran, menghentikan dan menutup sumber pencemar atau outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak lagi mencemari lingkungan.
Pada kesempatan itu Syarifuddin selaku Manager Binling PKS Merbaujaya Indaharaya mengatakan kami sudah melakukan apa yang dimaksudkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dan saat ini kami sudah menerima surat dari dinas lingkungan hidup labuhanbatu utara sesuai dengan nomor 660/257/DLH-02/2021 pada 1 Juli 2021 yang lalu dengan point berbunyi sebagai berikut.
‘’Disampaikan kepada Pimpinan PKS Marbaujaya Indahraya bahwa PKS PT Marbaujaya Indahraya sudah diperbolehkan membuang limbah cair dari kolam terakhir melalui pipa outlet sesuai dengan Izin pembuangan limbah Cair (IPCL) yang dimiliki oleh PKS PT Merbaujaya Indahraya dengan tetap menaati baku mutu air limbah cair kelapa sawit berdasarkan Peraturan yang berlaku serta tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tamping sungai Merbau," ucapnya.
Dikatakan Udin, terkait hal ini sudah di lakukan mediasi di Kantor Camat Merbau yang di hadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup, Imam Ali Harahap, M.AP beserta staff, DPRD Dapil III Kec. Marbau – Aek Kuo Labuhanbatu Utara. Forumkomunikasi pimpinan Kecamatan Marbau, Tokoh Masyarakat, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Merbau (IMKM) Merbau Mengudaradan Pimpinan PKS PT Merbaujaya Indahraya.
‘’Selain itu pihak mahasiswa dan yang lainnya juga sudah melihat kolam-kolam dan lainnya di sini namun tidak ditemukan ada maslah. Semua sudah berjalan baik dan normal," tutupnya.


Komentar Via Facebook :