Gabungan Satpol PP dan Dinas Perijinan Labura Tertibkan Bangunan Tanpa IMB di Tanjung Leidong
CYBER88 I Labura - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tergabung Dinas Perijinan dan Satpol PP Labura melakukan penertiban terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung dan sarang walet di Kecamatan Kualuh Leidong, pada Senin (02/8/21). Selasa, (03/08/21).
Tampak hadir dalam proses penerbitan tersebut dari Polisi Pamong Praja Labura, dipimpin oleh Ari Sahputra, SE Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Labura, Azhari Kabid. Dinas Perijinan, Camat Kualuh Leidong Arifin Simangunsong,S.Pd. Lurah Tanjung Leidong, Gumri Pane dan sejumlah Wartawan.
Saat dikonfirmasi Ari Sahputra menyebutkan pada hari ini terdata 20 bangunan yang belum memiliki IMB.
"Pada hari ini sebanyak 20 bangunan yang kami data tidak memiliki IMB. Sebagian hanya memiliki rekomendasi dari Camat," sebut Ari.
Lanjutnya, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan perintah Bupati Labura serta berdasarkan Peraturan Daerah Labuhanbatu Utara No 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi IMB.


Komentar Via Facebook :