Bawa Sabu ke Km 52 Indo Lampung, Warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
CYBER88 | Tulang Bawang -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Senin (9/8), AKP. Anton Saputra, Kasatres Narkoba menjelaskan, pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39) diketahui berprofesi sebagai petani. Ia merupakan warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Anton menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.
Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
"Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," jelas Anton.
Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


Komentar Via Facebook :