Merasa Terancam Akibat Bongkar Borok Rutan Humbahas Sumut, Rahmadsyah Minta Perlindukngan LPSK dan Lapor Ke Poldasu

Merasa Terancam Akibat Bongkar Borok Rutan Humbahas Sumut, Rahmadsyah Minta Perlindukngan LPSK dan Lapor Ke Poldasu

CYBER88.CO.ID -- Tindak kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan di Indonesia masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Padahal, dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang. Seorang Jurnalis pun dalam bekerja terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat, sehingga cara kerja jurnalis harus sesuai dengan amanat UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa pengancaman kali ini terjadipada salah satu Jurnalis di Medan Sumatera Utara (Rahmadsyah) terkait 4 Wanita Cantik yang Viral di Akun YouTube DRberita TV yang berada di Rumah Dinas Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Humbang Hasundutan Sumatera Utara,

Sebelumnya, Rahmadsyah meminta kepada Kakanwil Menkum HAM Sumut untuk mengkonfrontir 4 Wanita tersebut. Namun, ternyata hal ini berbuntut panjang menjadi pengancaman terhadap Rahmadsyah yang berprofesi sebagai jurnalis dan aktivis Sumatera Utara itu.

Merasa dirinya terancam, Rahmadsyah pun mwminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI.

Dalam keterangan Persnya, Rahmadsyah mengatakan, sesuai arahan LPSK, dirinya sebagai Saksi Pelapor di Kemenkumham Sumut atas dugaan Rumah Dinas Karutan Kelas II B di jadikan lokasi mesum telah melaporkan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut.

Ia melaporkan dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elekronik dan / atau Dokumen Elektronik yang berisi Ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang di tujukan secara pribadi sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU ITE dengan terlapor : No HP 0811610600 dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor / STTLP/B/1281/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 11 Agustus 2021. Kamis (12/8/2021).

"Setelah melapor ke LPSK Jakarta, Bareskrim Polri, dan Dirjen Pemasyarakatan sesampainya di Medan aku langsung melaporkan Pengancam aku ke Poldasu " ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Cyber88.co.id, Kamis (12/8/2021)

Rahmadsyah juga mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan rekaman percakapan antara El Adrian Shah memerintahkan angota salah satu Ormas Kecamatan Medan Petisah untuk menjemput Rahmadsyah dengan nada pengancaman Kamis 1 Juli 2021.

"Aku menemukan rekaman percakapan antara El Adrian Shah yang memerintahkan anggota salah satu Ormas Medan Petisah untuk menjemput aku dengan nada pengancaman, "Lanjut dia.

Rahmadsyah menyebut,  Revanda Bangun Karutan Humbang Hasundutan adalah Donatur KNPI Sumut yang Ketuanya adalah El Adrian Shah.

Ia menduga, Revanda Bangun meminta perlindungan kepada El Adrian Shah karena Revanda adalah Donatur KNPI Sumut.

"Karena ada dugaan temuan Rumah Dinas Karutan Humbang Hasundutan Dolok Sanggul di jadikan lokasi mesum dengan di temukannya PSK tersebut, makanya Revanda Bangun Karutan Humbang Hasundutan minta perlindungan El Adriansyah, "Urainya.

Sebelumnya di beritakan Kantor Kemenumham Sumut di demo Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Sumatera Utara untuk menyikapi adanya tindakan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan Revanda Bangun Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan yang menggunakan cara cara premanisme terhadap jurnalis yang melakukan peliputan bersama perangkat desa atas dugaan Rumah Dinas Karutan yang di jadikan tempat mesum, Kamis, 24 Juni 2021

Dalam orasinya Yusuf Kordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara ( BEM ) mengatakan pernyataan sikap Kekecewaan BEM Nusantara Sumut terhadap Kemenkum Ham Sumut, antara lain :

1. Kepala Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan yaitu Bapak Revanda Bangun Spsi.MH. yang dimana menyediakan PSK kepada Napi dan menginapkan PSK di Rumah Dinas dengan tidak mematuhi Prokes Kesehatan, apalagi pada masa Covid di saat ini.

2. Dan bahwasanya di bawah kepemimpinan Bapak Revanda juga terjadi peredaran narkoba yang besar-besaran

3. Adanya pengancaman terhadap wartawan yang mengganggu keselamatan dan mengintimidasi dengan menggunakan jasa premanisme yang ada di Sumatera Utara

4. Kepada Kapoldasu untuk menangkap dan memproses Premanisme dan Bapak Revanda yang melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan tersebut sehingga nyawa dari wartawan tersebut terancam.

5. Dan kami meminta Kapoldasu untuk melindungi nyawa dari wartawan media online yang bernama Rahmadsyah

Dalam orasi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusatara Sumatera Utara juga meminta kepada Kemenkum HAM Wilayah Sumatera Utara untuk memecat Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan Bapak Revanda dan memberikan hukuman yang setimpal dan Kepada Kapoldasu segera Proses Oknum yang mengganggu keselamatan jiwa orang yang menyuarakan kebenaran.

Berdasarkan amatan awak Media Aksi BEM Nusantara tampak ricuh saat perwakilan Kemenkumham Sumut menarik mahasiswa dengan kasar dan bahasa yang kasar sehingga mahasiswa tidak terima dengan sikap perwakilan Menkum HAM Sumut dan berjanji akan membawa massa yang lebih besar lagi.

"Kami akan membawa massa yang lebih besar lagi karena pejabat Menkum HAM Sumut sepertinya tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi tuntutan kami" ungkap Yunus sambil membubarkan massa Aksi. (*Veri)

Komentar Via Facebook :